Breaking News

Radio Player

Loading...

Diduga Objek Bangunan Pet Shop Mendirikan Bangunan Tidak Sesuai dengan IMB dan menggunakan Fasum

Selasa, 3 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar.DNID.co.id– Sebuah Objek Bangunan yang terletak di jalan Emmy saelan, kelurahan Tidung kecamatan Rappocini kota Makassar, diduga menyalahi aturan tata ruang, objek tersebut tidak sesuai dengan IMB yang dimiliki.

 

Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi, bahwa bangunan tersebut menggunakan sebagian fasilitas umum, dan telah berdiri kurang lebih 3 tahun.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengecekan pajak juga, kami mendapatkan data bahwa izin reklame yang terpasang sekarang di bangunan tersebut berukuran panjang 8 meter dan tidak sesuai dengan pajak pembayaran reklame.

 

Salah satu masyarakat disekitar wilayah tersebut yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa objek bangunan tersebut memang telah berdiri sejak 3 tahun yang lalu, dan beroperasi sepperti biasa.

 

“Iya pak, lamami itu bangunan, kurang lebih 3 tahun,” Ungkapnya.

 

Menurut pemilik Objek yang telah dikonfirmasi tim redaksi, (02/06/25), bahwa bangunan tersebut sekitar 7 tahun lalu dahulunya garasi yang dikelilingi pagar besi, tidak ada yang dirubah, termasuk posisi pondasi dan ukuran.

 

“Tidak ada yang berubah pak kecuali ditambahkan teripleks, pondasi dan ukuran masih tetap sama, dahulunya adalah bangunan non oe manen yang dijadikan garasi,” Tuturnya.

 

Saat ditanya terkait ketidaksesuaian izin papan reklame dan pembayaran pajak, pemilik berdalih untuk mengecek ke timnya, ia mengaku rutin berkordinasi dengan bapenda, dan rutin bayar pajak tiap tahun, tetapi soal ketidaksesuaian data nanti dikroscek ulang.

 

“Kami rutin berkordinasi dengan bapenda dan rutin bayar pajak setiap tahun, soal data tersebut kami akan check ke tim,” ungkapnya.

Simpan Gambar:

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA