Breaking News

Diviralkan di FB, Astrid Rowiena Laporkan YLD dan MY ke Polrestabes Makassar Terkait UU ITE 

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id — Merasa martabatnya dicemarkan dan nama baiknya dirusak di ruang publik Sosial Media, seorang ibu rumah tangga, Astrid Rowiena laporkan dua akun Facebook ke Polrestabes Makassar (16/5/25). Dengan didampingi kuasa hukumnya, ia secara resmi melaporkan dua orang berinisial YLD dan MY atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Laporan tersebut berangkat dari sejumlah unggahan yang beredar di media sosial sejak bulan Mei lalu. Dalam unggahan itu, YLD dan MY diduga menyebarkan informasi bernada fitnah yang mencoreng nama pribadi Astrid. Tak tinggal diam, Astrid pun memilih jalur hukum sebagai bentuk pembelaan diri.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ini bukan semata-mata soal harga diri pribadi, tapi juga soal bagaimana media sosial digunakan untuk menyebarkan narasi yang tidak berdasar. Kami sudah mengantongi cukup bukti,” jelas Fadly Sukir, SH, MH sebagai kuasa hukum korban saat memberikan pernyataan di depan wartawan, Selasa (4/6/25).

 

Fadly Sukir juga membeberkan, pelaporan ini sedang berjalan prosesnya di Polrestabes Makassar sebagai bentuk langkah hukum yang terukur sesuai dengan UU ITE dan menjadi langkah tegas agar penyebaran hoaks dan fitnah tidak dianggap sepele di era digital ini.

 

“Sekaitan dengan laporan ini, tentunya kami berupaya agar pelaku diproses hukum sebagai efek jera,” tegas Fadly.

 

Lebih lanjut Fadly menerangkan, Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU. RI No. 11 tahun tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

“Setiap orang dan tanpa hak mendiskusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” jelas Pria yang yang juga Praktisi dan Akademisi hukum ini.

 

Media sementara melakukan penelusuran motif akun YLD dan MY sehingga membuat postingan yang dengan sengaja menampilkan wajah pelapor dan narasi yang menggiring ujaran kebencian tersebut.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya ujaran di media sosial. Proses hukum diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bersosial media.

 

(*)

Editor : Admin

Sumber Berita : Fadly Sukir, SH, MH

Berita Terkait

Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi
Wilayah Hukum Kapolres Maros Marak Penimbunan Solar Subsidi, Warga Pergoki 3 Truk Pelangsir di SPBU Nakal
Ketua LKKN: Kasus Solar Subsidi di Maros Harus Jadi Momentum Ungkap Semua yang Ada di Sulsel
Penggerebekan Gudang Diduga Timbun Solar Subsidi di Maros, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Maros
Sudah 8 Gereja di Toraja Dibobol Maling, Alat Musik Keyboard Speaker Raib 
Ratusan Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba, Polsek Bandara Lakukan Pengamanan Ketat
Polisi Ungkap Belum Ada Tanda Kekerasan Seksual Dari Anak M
Mobil Pengusaha Rental Asal Gowa Dibawa Kabur Penyewa Nakal, Korban Harap Polisi Kejar Pelaku
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:01 WITA

Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:03 WITA

Wilayah Hukum Kapolres Maros Marak Penimbunan Solar Subsidi, Warga Pergoki 3 Truk Pelangsir di SPBU Nakal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:36 WITA

Ketua LKKN: Kasus Solar Subsidi di Maros Harus Jadi Momentum Ungkap Semua yang Ada di Sulsel

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:18 WITA

Penggerebekan Gudang Diduga Timbun Solar Subsidi di Maros, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Maros

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:35 WITA

Sudah 8 Gereja di Toraja Dibobol Maling, Alat Musik Keyboard Speaker Raib 

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:15 WITA

Ratusan Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba, Polsek Bandara Lakukan Pengamanan Ketat

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WITA

Polisi Ungkap Belum Ada Tanda Kekerasan Seksual Dari Anak M

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:09 WITA

Mobil Pengusaha Rental Asal Gowa Dibawa Kabur Penyewa Nakal, Korban Harap Polisi Kejar Pelaku

Berita Terbaru

Peristiwa

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:20 WITA

Peristiwa

Lembaga INTIM MADANI Unjuk Rasa Gugat PT Masmindo Dwi Area di Luwu.

Minggu, 15 Jun 2025 - 10:24 WITA