Breaking News

Radio Player

Loading...

Diviralkan di FB, Astrid Rowiena Laporkan YLD dan MY ke Polrestabes Makassar Terkait UU ITE 

Kamis, 5 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id — Merasa martabatnya dicemarkan dan nama baiknya dirusak di ruang publik Sosial Media, seorang ibu rumah tangga, Astrid Rowiena laporkan dua akun Facebook ke Polrestabes Makassar (16/5/25). Dengan didampingi kuasa hukumnya, ia secara resmi melaporkan dua orang berinisial YLD dan MY atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Laporan tersebut berangkat dari sejumlah unggahan yang beredar di media sosial sejak bulan Mei lalu. Dalam unggahan itu, YLD dan MY diduga menyebarkan informasi bernada fitnah yang mencoreng nama pribadi Astrid. Tak tinggal diam, Astrid pun memilih jalur hukum sebagai bentuk pembelaan diri.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan semata-mata soal harga diri pribadi, tapi juga soal bagaimana media sosial digunakan untuk menyebarkan narasi yang tidak berdasar. Kami sudah mengantongi cukup bukti,” jelas Fadly Sukir, SH, MH sebagai kuasa hukum korban saat memberikan pernyataan di depan wartawan, Selasa (4/6/25).

 

Fadly Sukir juga membeberkan, pelaporan ini sedang berjalan prosesnya di Polrestabes Makassar sebagai bentuk langkah hukum yang terukur sesuai dengan UU ITE dan menjadi langkah tegas agar penyebaran hoaks dan fitnah tidak dianggap sepele di era digital ini.

 

“Sekaitan dengan laporan ini, tentunya kami berupaya agar pelaku diproses hukum sebagai efek jera,” tegas Fadly.

 

Lebih lanjut Fadly menerangkan, Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU. RI No. 11 tahun tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

“Setiap orang dan tanpa hak mendiskusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” jelas Pria yang yang juga Praktisi dan Akademisi hukum ini.

 

Media sementara melakukan penelusuran motif akun YLD dan MY sehingga membuat postingan yang dengan sengaja menampilkan wajah pelapor dan narasi yang menggiring ujaran kebencian tersebut.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya ujaran di media sosial. Proses hukum diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bersosial media.

 

(*)

Editor : Admin

Sumber Berita : Fadly Sukir, SH, MH

Berita Terkait

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik
Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:37 WITA

Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WITA

Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:13 WITA

Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan

Berita Terbaru

Sosial Politik

Alun-Alun Pamulang Jadi Tempat Favorit Warga untuk Olahraga Santai

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:44 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Okt 2025 - 20:35 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Okt 2025 - 20:31 WITA