Breaking News

Pemindahan Lokasi Telfort JUT Juma Kerangen Desa Kuta Kepar Tanpa Izin Pemilik Lahan

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : pelang proyek yang berada di lahan warga.(ist)

Ket foto : pelang proyek yang berada di lahan warga.(ist)

Tanah Karo, DNID.co.id – Sebelum memulai pelaksanaan kegiatan proyek jalan usaha tani, penting untuk memastikan status kepemilikan lahan, termasuk lahan yang digunakan untuk jalan akses. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari sengketa di kemudian hari ,apalagi pemindahan lokasi dari usulan sebelum nya yang dinilai sarat dengan kepentingan oknum-oknum tertentu yang dapat menimbulkan masalah dan terganggunya harmonisasi warga desa.

Diketahui pemindahan jalan usaha tadi dari usulan sebelumnya menjadi kontra dari pemilik lahan yang telah membeli lahan tersebut dari Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKLN)dan telah berkekuatan hukum tetap dengan berita acara eksekusi Nomor .01/pdt.Eks/2023/PN.KBJ tanggal 11 Mei 2023 yang disaksikan langsung oleh kepala desa Kuta Kepar Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo dijadikan jalan usaha tadi tanpa izin dari pemilik yang sah secara hukum

Berdasarkan surat eksekusi yang disaksikan kepala desa dan pejabat lainnya yang hadir saat eksekusi tersebut,ada dugaan kuat peristiwa mengabaikan keputusan hukum yang telah inkrah dan dapat dikategorikan penyalahgunaan dan wewenang untuk kepentingan pribadi dan golongan

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riswan Ginting Ketua Badan Perwakilan Desa Kuta Kepar, Selasa (10/06/2025) melalui selulernya sekira pukul, 15.30 wib mengatakan bahwa pemindahan lokasi jalan dari usulan sebelumnya karena ada beberapa warga yang tak setuju sehingga harus dipindahkan kelokasi lain dengan persetujuan pemilik lahan yang bernama Maslan Tarigan. ” Untuk lebih jelasnya tanya saja kepada kepala Desa Kuta Kepar,” katanya

Kepala Desa Kuta Kepar Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo,Sari Mulianta Purba terkait hal tersebut diatas belum bersedia menjawab sejumlah pentayaan wartawan saat melakukan konfirmasi via handphone Androidnya, Selasa (10/06/2025) hingga pukul 17 30 wib

Penulis : Julius sp

Editor : Redaksi sumut

Berita Terkait

Turun ke Sawah, AHB Dorong Anak Muda Giat Bertani dan Perjuangkan Nasib Petani
Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri
Lembaga INTIM MADANI Unjuk Rasa Gugat PT Masmindo Dwi Area di Luwu.
Event Olahraga Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 di Bangka Belitung
Lapastika Kelas IIA Pangkalpinang Disambangi Hakim Pengawas
Tergenang Banjir, 49 KK di Lonrae Bone Dapat Bantuan dari Wabup dan Dinas Sosial serta Camat
Kemendes PDT Ingatkan OPD Edukasi Kades Program Ketahanan Pangan
Cegah Kecelakaan, Polsek Belimbing Bersama Warga dan Pemdes Labang Tambal Jalan Berlubang
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:01 WITA

Turun ke Sawah, AHB Dorong Anak Muda Giat Bertani dan Perjuangkan Nasib Petani

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:20 WITA

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:08 WITA

Event Olahraga Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 di Bangka Belitung

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:48 WITA

Lapastika Kelas IIA Pangkalpinang Disambangi Hakim Pengawas

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:46 WITA

Tergenang Banjir, 49 KK di Lonrae Bone Dapat Bantuan dari Wabup dan Dinas Sosial serta Camat

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:38 WITA

Kemendes PDT Ingatkan OPD Edukasi Kades Program Ketahanan Pangan

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:11 WITA

Cegah Kecelakaan, Polsek Belimbing Bersama Warga dan Pemdes Labang Tambal Jalan Berlubang

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:46 WITA

Diduga Alami Usus Buntu, ABK Asal Filipina Dievakuasi Tim Sar Gabungan

Berita Terbaru

Peristiwa

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:20 WITA