Breaking News

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Marioriawa

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soppeng,Dnid.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, petugas dari Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Jusbar bersama IPDA Fahril Nurdin mengamankan seorang pria Pria berinisial SB, warga Kelurahan donri-donri, di sebuah rumah di Kawarang, Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap SB dan berhasil menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 6,03 gram. Selain itu, turut diamankan pula satu buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SB mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebut bahwa barang tersebut dibelinya seharga Rp6.600.000 dan disimpannya untuk kemudian diedarkan. Tersangka diketahui telah menjadi salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik yang tengah berlangsung di wilayah Sulawesi Selatan.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Soppeng. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang berupaya merusak generasi bangsa dengan narkoba.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja memiliki, menguasai, menyimpan, atau memperjualbelikan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Penulis : Andi AP

Editor : Hasriady

Sumber Berita : Humas Polres Soppeng

Berita Terkait

Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi
Wilayah Hukum Kapolres Maros Marak Penimbunan Solar Subsidi, Warga Pergoki 3 Truk Pelangsir di SPBU Nakal
Ketua LKKN: Kasus Solar Subsidi di Maros Harus Jadi Momentum Ungkap Semua yang Ada di Sulsel
Penggerebekan Gudang Diduga Timbun Solar Subsidi di Maros, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Maros
Sudah 8 Gereja di Toraja Dibobol Maling, Alat Musik Keyboard Speaker Raib 
Ratusan Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba, Polsek Bandara Lakukan Pengamanan Ketat
Polisi Ungkap Belum Ada Tanda Kekerasan Seksual Dari Anak M
Mobil Pengusaha Rental Asal Gowa Dibawa Kabur Penyewa Nakal, Korban Harap Polisi Kejar Pelaku
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:01 WITA

Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:36 WITA

Ketua LKKN: Kasus Solar Subsidi di Maros Harus Jadi Momentum Ungkap Semua yang Ada di Sulsel

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:18 WITA

Penggerebekan Gudang Diduga Timbun Solar Subsidi di Maros, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Maros

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:35 WITA

Sudah 8 Gereja di Toraja Dibobol Maling, Alat Musik Keyboard Speaker Raib 

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:15 WITA

Ratusan Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba, Polsek Bandara Lakukan Pengamanan Ketat

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WITA

Polisi Ungkap Belum Ada Tanda Kekerasan Seksual Dari Anak M

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:09 WITA

Mobil Pengusaha Rental Asal Gowa Dibawa Kabur Penyewa Nakal, Korban Harap Polisi Kejar Pelaku

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:50 WITA

Sering Dianiaya, IRT Asal Jeneponto Harap Polisi Segera Proses Suaminya 

Berita Terbaru

Peristiwa

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:20 WITA

Peristiwa

Lembaga INTIM MADANI Unjuk Rasa Gugat PT Masmindo Dwi Area di Luwu.

Minggu, 15 Jun 2025 - 10:24 WITA