Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Marioriawa

Rabu, 11 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Soppeng,Dnid.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, petugas dari Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Jusbar bersama IPDA Fahril Nurdin mengamankan seorang pria Pria berinisial SB, warga Kelurahan donri-donri, di sebuah rumah di Kawarang, Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap SB dan berhasil menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 6,03 gram. Selain itu, turut diamankan pula satu buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SB mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebut bahwa barang tersebut dibelinya seharga Rp6.600.000 dan disimpannya untuk kemudian diedarkan. Tersangka diketahui telah menjadi salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik yang tengah berlangsung di wilayah Sulawesi Selatan.

ads

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Soppeng. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang berupaya merusak generasi bangsa dengan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja memiliki, menguasai, menyimpan, atau memperjualbelikan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Penulis : Andi AP

Editor : Hasriady

Sumber Berita : Humas Polres Soppeng

Berita Terkait

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur
Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:10 WITA

Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:00 WITA

Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Des 2025 - 23:57 WITA