Breaking News

Radio Player

Loading...

Klarifikasi Eks Dirut, Terkait Dana Cadangan PDAM Rp14 Miliar Tua Kritik Tajam.

Kamis, 12 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar,Dnid.co.id-Klarifikasi yang disampaikan mantan Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Makassar, Beni Iskandar, terkait dana cadangan Rp14 miliar yang tersimpan di bank justru menuai kritik dari kalangan akademisi dan pemerhati kebijakan publik. Alih-alih dianggap prestasi, pengumpulan dana dalam jumlah besar dinilai sebagai indikator ketidakmampuan dalam pengelolaan investasi produktif perusahaan.

Dr. Darwis Lannai, SE., Ak., CA., ACPA., Asean CPA, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMI sekaligus pemerhati laporan keuangan publik, menilai pernyataan Beni tidak mencerminkan pemahaman yang utuh mengenai prinsip pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor pelayanan.

“Bagi Perumda, menyimpan dana hingga Rp14 miliar di bank bukanlah prestasi yang patut diapresiasi. Itu justru menunjukkan ketidakmampuan direksi mengelola dana agar lebih produktif. Fokus perusahaan air minum seharusnya pada peningkatan pelayanan—perbaikan instalasi yang bocor dan karatan, serta perluasan jaringan air, bukan menumpuk uang di rekening deposito,” tegas Dr. Darwis.

ads

Lebih lanjut, Dr. Darwis menanggapi pernyataan Beni yang menyebut masa jabatannya sebagai masa “cuci piring” dari beban direksi sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau beliau menyebut tiga tahun menjabat itu adalah masa cuci piring, kami sangat menyayangkan. Itu justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap data keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Cuci piring? Piring yang mana? Dan siapa yang mereka sebut mencuci? Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa klaim kerugian perusahaan di masa sebelumnya tidak sesuai dengan kenyataan di laporan keuangan. “PDAM setiap tahun membayar pajak badan, yang berarti mencatat laba. Bahkan, PDAM pernah menyetor deviden Rp35 miliar dan Rp76 miliar, jauh lebih besar dari yang disebutkan Rp11 miliar oleh Pak Beni,” tambah Darwis.

Pernyataan Beni yang mengaku telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel bersama lima direksi dan dewan pengawas, menurut Dr. Darwis, adalah hal yang patut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan hukum. Namun ia menegaskan bahwa klarifikasi di media tidak boleh membingungkan publik dengan narasi yang tidak berbasis data.

“Direksi tidak bisa membuat klaim sepihak yang justru bertentangan dengan histori laporan keuangan. Semua data itu tercatat dan dapat diakses oleh auditor maupun publik. Pernyataan yang tidak sesuai hanya akan menurunkan kepercayaan terhadap kompetensi manajemen BUMD,” ujarnya.

Dr. Darwis mendorong agar Pemerintah Kota Makassar bersama Kejati dan lembaga pengawas keuangan lainnya segera melakukan audit forensik terhadap dana cadangan, program PPO dengan BTN, serta seluruh transaksi yang dilakukan selama masa kepemimpinan Beni.

Isu ini dinilai menjadi momen penting untuk menguji komitmen transparansi dan akuntabilitas di tubuh PDAM Makassar. Bagi publik, ini bukan lagi soal siapa yang benar antara Beni atau Hamzah, tetapi bagaimana uang rakyat dikelola dengan baik dan terbuka.

“BUMD adalah milik masyarakat. Tidak boleh ada satupun elemen di dalamnya yang merasa superior lalu mengabaikan fakta audit dan dokumen resmi. Semuanya harus berbasis data,” tutup Dr. Darwis.

Penulis : Admin

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Admin

Berita Terkait

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros
Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon
Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea
Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar
Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 04:40 WITA

Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon

Rabu, 17 September 2025 - 00:32 WITA

Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea

Rabu, 17 September 2025 - 00:27 WITA

Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WITA

Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Transparansi Bawaslu Bone Berbuah Penghargaan Bergengsi

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:31 WITA

Serba-Serbi

Bupati Talenrang Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan KAHMI Gowa

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:15 WITA