DNID BONE – Komitmen Polres Bone dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga menyentuh internal institusi.
Salah satu anggotanya berinisial RS resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla., yang berlangsung di halaman Mapolres Bone pada Selasa pagi, (17/06/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga marwah institusi.
“PTDH ini diberikan kepada personel Polres Bone yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Sugeng.
Ia menambahkan bahwa narkoba adalah ancaman serius yang harus diperangi bersama, terlebih jika pelakunya merupakan aparat penegak hukum.
“Narkoba adalah musuh negara, musuh masyarakat, dan harus menjadi musuh kita bersama. Keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba adalah bentuk penghianatan terhadap institusi, pelanggaran terhadap sumpah jabatan, dan telah mencoreng kehormatan Bhayangkara negara,” ucapnya dengan nada tegas.
Kapolres juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan tidak main-main dengan pelanggaran berat.
“Sekali melanggar, maka hukum dan disiplin organisasi akan ditegakkan secara tegas dan tidak pandang bulu,” tutupnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menjelaskan bahwa proses PTDH terhadap RS telah sesuai prosedur dan merujuk pada Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/316/V/2025.
“Tindakan ini sebagai bukti keseriusan institusi Polri, khususnya Polres Bone, dalam memberantas narkoba tanpa memandang status jabatan,” ujar Rayendra.
Upacara PTDH ini turut dihadiri oleh Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutletas, para Pejabat Utama Polres, serta para Kapolsek jajaran.
Momen ini menjadi pengingat keras bagi seluruh personel Bhayangkara untuk tetap menjaga kehormatan, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : DNID