Makassar,Dnid.co.id – Debt Collector kembali berulah dengan Nekat tarik paksa Mobil di halaman Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Pangkep, Senin (16/6/2025).
Debt collector yang berjumlah dua orang itu, berasal dari CIMB Niaga Finance lewat PT Sawara Abadi Maero. Nekat menarik paksa Mobil brio milik nasabah pada pukul 12.30 WITA
Menurut pemilik Mobil Brio, Ryan, menceritakan bahwa pada pukul 12:30 WITA, ada dua orang pemuda yang langsung datang ke kantor BPN Kabupaten Pangkep satu diantaranya bernama Heril yang langsung ingin menarik kendaraan miliknya

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka memberikan surat penarikan untuk di tanda tangani dengan menyampaikan bahwa kendaraan ini hanya di titip sementara, kalau sudah melakukan pembayaran akan dikembalikan unit kendaraanku, ujar Ryan.
Ryan yang saat itu didampingi istrinya menjelaskan bahwa kami merasa tertipu dengan pihak yang menarik kendaraan kami.
“Kami mau melakukan pembayaran namun kenyataan nya kendaraan kami langsung dibawah entah kemana”, ungkap Ryan
Lebih lanjut Ryan menjelaskan, “setelah membawa kendaraan kami pihak Debt Collector dari PT Sawara Abadi Maero menyodorkan surat penitipan untuk di tanda tangani”.
“Saya merasa terdesak dan terpaksa menandatangani surat penitipan”, jelasnya
Usut punya usut, surat yang dibawah oleh Debt collector tersebut adalah surat Berita Acara Penyerahan. DC memaksa pemilik untuk tanda tangan
“ternyata surat tersebut adalah surat berita acara penyerahan kendaraan, ujar Ryan.
Penulis : Admin
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Admin