BONE, DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mencatat torehan signifikan dalam Operasi Antik Lipu 2025.
Dalam kurun tiga hari berturut-turut, petugas berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu yang tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bone.
Pada Minggu sore, (15/06/2025), dua orang pelaku, SFL (37) dan RNF (33), diciduk di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Tanete Riattang Barat. Dari tangan mereka, polisi menyita dua sachet kecil sabu yang disembunyikan di dalam bungkus kerupuk merek Taro dan ditempelkan di tiang listrik.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SFL mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial MGN melalui sistem tempel, untuk kemudian diserahkan kepada RNF yang sebelumnya menyuruh mengambil barang haram itu.
Keesokan harinya, Senin dini hari, 16 Juni 2025, petugas kembali menangkap AFHM (32) di simpang empat Jalan Reformasi Barat, Macanang, Tanete Riattang Barat. Barang bukti berupa satu sachet kecil sabu ditemukan menempel di samping pot bunga.
AFHM mengaku mendapatkan sabu dari H.RM alias NSO atas permintaan AAWN alias WW (32). Petugas langsung bergerak dan mengamankan AAWN di kediamannya di Perumahan B-ONE.
Selasa, (17/06/2025), giliran HDR WJ alias SPL (33) yang ditangkap di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone. Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan YSYU dan IHM alias KJ.
Dari lokasi, disita 3 sachet sedang dan 7 sachet kecil sabu, sebuah tas berisi uang tunai Rp707.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone. HDR WJ juga mengaku memperoleh sabu dari sistem tempel dan telah mengedarkannya melalui perantara.
Kasihumas Polres Bone, IPTU Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan bahwa seluruh pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
“Polres Bone berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ini wujud nyata kerja keras kami melalui Operasi Antik Lipu 2025,” ujar IPTU Rayendra.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Bone konsisten menjaga wilayah dari ancaman narkoba, sekaligus mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mencurigai aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Bone