Berita Harian, dnid.co.id – Masih ingat dengan kasus penggerebekan diduga gudang penimbunan BBM solar subsidi di Desa Bontomarannu, Kec. Lau, Kab. Maros? Kini, kasus tersebut telah sepekan berlalu.
Seperti yang diketahui, gabungan aparat TNI-Polri berhasil menggerebek diduga gudang penimbunan solar di Kabupaten Maros tersebut pada Jum’at, 13 Juni 2025.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan di lokasi tersebut, di antaranya 2 unit mobil truk pengangkut BBM, 1 unit truk, 10 tandon penampungan kosong, 5 tandon solar berisi 5 ton BBM jenis solar, dan 20 buah jerigen kosong.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Maros. Lantas, setelah sepekan berlalu, bagaimana perkembangan kasus tersebut?
Kami mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H.,M.H. Dikatakan Iptu Ridwan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Sementara dalam proses penyelidikan,” ujar Iptu Ridwan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jum’at (20/06/2025).
Dari berbagai pemberitaan yang beredar, terdapat empat orang terduga pelaku, di antaranya pelaku berinisial I, T, L dan I.
Meski begitu, sampai saat ini belum ada terduga pelaku yang ditahan oleh pihak kepolisian. Hanya satu pelaku berinial I yang sudah menjalani proses pemeriksaan dan kini menjalani wajib lapor.
Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady.
“Sudah ada tersangka inisail I (wajib lapor), sementara masih tahap pemeriksaan saksi dan ahli untuk perampungan berkas perkara,” ujar Ipda A. Marwan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jum’at (20/06/2025).
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Kasatreskrim dan Kasubsi Penmas Polres Maros