Modus Swakelola Rugikan Negara Puluhan Miliar, Kejati Babel Tahan Empat Tersangka

Pangkalpinang, Dnid.Co.Id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin Balai Wilayah Sungai (BWS) Babel tahun anggaran 2023–2024. Proyek senilai Rp30,49 miliar itu diduga tidak pernah dilaksanakan dan hanya dijadikan modus pencairan anggaran.

Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, mengatakan proyek tersebut menggunakan skema swakelola tipe 1 oleh Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP) BWS Babel. Namun, perusahaan rekanan yang ditunjuk tidak mengerjakan proyek secara nyata.

“Perusahaan yang ditunjuk tidak mengerjakan proyek. Mereka hanya menandatangani dokumen dan menerima fee sekitar 3 persen. Dana sisanya dikelola langsung oleh oknum proyek,” ujar Fadil dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).

Empat tersangka yang telah ditahan yaitu RS (Pejabat Satker OP BWS Babel), MSA dan OA (Pejabat PPK OP II Wilayah Belitung), serta satu oknum internal Satker lainnya yang belum diungkap identitasnya. Seluruhnya ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025.

Sebagai barang bukti, Kejati telah menyita uang tunai senilai Rp5,29 miliar. Penyidik menilai modus operandi dalam kasus ini tergolong sistematis, dengan seluruh dokumen administrasi disusun seolah proyek berjalan, meskipun tidak ada pekerjaan fisik di lapangan.

“Kami masih mendalami siapa saja yang menikmati aliran dana ini. Fokus kami memulihkan kerugian negara dan mengungkap aktor intelektualnya,” tegas Fadil.

Kejati memastikan penyidikan masih berlangsung dan membuka peluang munculnya tersangka baru. Lembaga penegak hukum ini berkomitmen untuk menuntaskan pengusutan kasus hingga ke akar.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 26 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI BABEL DNID. CO. ID

Sumber Berita: KEJATI KEP.BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ucok Jadi Pahlawan! 2 Penalti Jeneponto Digagalkan, Bone Beramal FC Lolos Dramatis ke Final
Semarak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Bantaeng Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal melalui Lomba B2SA
Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan
Oknum Honorer Pendidikan S1 di Bone Tertangkap Bawa Sabu di Jalan Merdeka, Dua Rekannya Ikut Diciduk
Rp140 Juta Dibayar ke Pemilik Alat, Bukan Kontraktor, Pengerukan Rp800 Juta Banjir Bone Kini Dipertanyakan Secara Hukum
Surat Kuasa 14 Juli 2026 Seret Lurah Mampotu ke Sengketa Sertifikat Nomor 222, Netralitas Dipertanyakan
Bupati Gowa Tegaskan Peran Satpol PP Jaga Wilayah dan Pengamanan Aset Daerah
Anggota DPR RI Apresiasi DPRD Karo Tanggap Menindaklanjuti Keracunan MBG
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:57 WITA

Ucok Jadi Pahlawan! 2 Penalti Jeneponto Digagalkan, Bone Beramal FC Lolos Dramatis ke Final

Minggu, 20 September 2026 - 19:03 WITA

Semarak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Bantaeng Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal melalui Lomba B2SA

Minggu, 20 September 2026 - 11:56 WITA

Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WITA

Oknum Honorer Pendidikan S1 di Bone Tertangkap Bawa Sabu di Jalan Merdeka, Dua Rekannya Ikut Diciduk

Sabtu, 19 September 2026 - 15:51 WITA

Rp140 Juta Dibayar ke Pemilik Alat, Bukan Kontraktor, Pengerukan Rp800 Juta Banjir Bone Kini Dipertanyakan Secara Hukum

Sabtu, 19 September 2026 - 12:46 WITA

Surat Kuasa 14 Juli 2026 Seret Lurah Mampotu ke Sengketa Sertifikat Nomor 222, Netralitas Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:43 WITA

Bupati Gowa Tegaskan Peran Satpol PP Jaga Wilayah dan Pengamanan Aset Daerah

Sabtu, 19 September 2026 - 10:27 WITA

Anggota DPR RI Apresiasi DPRD Karo Tanggap Menindaklanjuti Keracunan MBG

Berita Terbaru