Jeneponto, DNID.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AB (55) asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan kecewa laporan Polisi diangap mandek, lantaran terduga pelaku sang suami bebas berkeliaran. padahal sering kali mengancam dan meneror hingga berani melakukan Kekerasan brutal.
AB yang dikonfirmasi mengaku geram dengan tindakan sang suami yang sementara sang suami bebas berkeliaran di luar sana, tanpa di proses hukum pihak kepolisian polres jeneponto.
“Baru baru ini dia (suami) saya ada yang lihat minggu lalu sekitar rumah saya.” buka AB kepada DNID, sabtu (28/6/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seusai mendapat kekerasan, AB langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian (Polres Jeneponto).
“Saya sudah melaporkan ke Polres Jeneponto pada tanggal 9 Juni. Saya laporkan soal KDRT,” tambahnya.
Ibu dari enam orang anak itu mengakui bahwa suaminya kerap melakukan kekerasan. Parahnya lagi, sang suami pernah bakal ancam ingin mebunuh saya.
“Sering kali Pernah na pukul pake benda tumpul sampai sekarang masih sakit kalau tiba tiba banyak ku pikir. Sudah sering dia pukul saya pak,” ujar.
Pada kesempatan itu, AB berharap Polisi dalam hal ini Polres Jeneponto dapat memproses dan menangkap suaminya. Karena ia mendapat ancaman serius dari suami sehingga ia memilih tidak pulang ke rumah.
“Saya tidak berani pulang ke rumah sampai sekarang. Kasian anak saya tidak ada urus di rumah pak. Samoga pak polisi segera proses,” harapnya.
Sekedar diketahui, AB dan suami sempat pisah begitu lama dan bakal menggugat di persidangan terhadap sang suaminya yang tidak pernah menafkahi san anak anaknya. “Saya berharap polisi dapat memproses laporan saya, saya sudah trauma dengan hal ini,” tutup AB.
Setelah di Konfirmasi hingga saat ini Syahrul Raja Selaku Kasat reskrim Polres Jeneponto belum berkomentar atas laporan kasus kdrt
Penulis : MR 02
Editor : Admin
Sumber Berita : AB ( Korban )