Berita Harian dnid.co.id – Seorang ayah Asal Kabupaten Takalar bernama Muhammad Guntur merasa kecewa penangan kasus tabrak lari yang menimpa anaknya yang ia laporkan di Lantas Polres Takalar. Kekecewaan ini sebab terduga pelaku justru hanya menjalani wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis.
Guntur merupakan ayah dari Wahyu Andika (16) korban tabrak lari di Jalan DG. Nanring, Kec. Galesong Utara, Kab. Talakar, Senin (23/09/2024). Wahyu diserempet pada saat kejadian hendak berangkat ke sekolah pada pagi hari dengan mengendarai sepeda motor berserempetan dengan mobil pick up yang dikendarai oleh orang yang tak dikenal.
Pengendara mobil pick up tersebut kemudian melarikan diri meninggalkan Wahyu yang mengalami luka yang cukup parah berupa patah terbuka lutut kanan, patah tertutup lengan kanan, dan luka sobek pada lutut kiri.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ayah Korban, Guntur, mengatakan bahwa terduga pelaku baru diketahui dan kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian setelah 16 hari pasca kejadian kecelakaan. Namun, terduga pelaku hanya ditahan selama 10 hari saja.
” Sempat ditahan selama 10 hari kemudian diwajib laporkan tiap hari Senin dan Kamis,” ujar Guntur, Minggu (29/06/2025).
Tak hanya itu, Guntur juga mengeluhkan mobil pick up sebagai barang bukti juga saat ini juga sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian.
“Saya juga heran kepada pihak polisi, ternyata mobil sebagai barang bukti sudah dipinjam pakaikan kepada pelaku,” keluhnya.
Lebih lanjut, Guntur juga mengatakan bahwa pihak terduga pelaku pernah datang ke rumahnya meminta untuk berdamai.
“Yang saya sesalkan justru mereka datang ke rumah untuk minta damai terus mengatakan kalau persoalan uang santunan mereka tak dapat memberikan dengan alasan katanya saya lebih berada (secara ekonomi) daripada mereka,” sesalnya.
Selaku ayah korban, Guntur berharap agar kasus ini dapat dilanjutkan sebagaimana hukum yang berlaku. Sebab, luka yang dialami anaknya saat kecelakaan masih terbawa hingga saat ini.
“Saya menuntut keadilan karena anak saya sekarang bisa dikatakan cacat tetap yang dimana mengalami patah tulang yang cukup parah dan sampai sekarang lututnya tidak bisa dibengkokkan,” tutupnya.
Terpisah setelah di konfimasi Nasrullah selaku Kanit lantas Polres Takalar “Berksas nya Sudah berproses dan hari ini kami di kejaksaan bersama penyidiknya,Jelasnya.
Penulis : abd latif
Editor : Admin
Sumber Berita : Ayah Korban, Guntur,