Pringsewu DNID MEDIALAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat Front Anti Korupsi (LSM FAKI) Provinsi Lampung mengungkapkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pringsewu pada tahun anggaran 2024.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, LSM FAKI menyatakan telah melakukan investigasi terhadap beberapa proyek pembangunan jalan dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didanai dari APBD Kabupaten Pringsewu. Mereka menilai sejumlah proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek-proyek yang dimaksud antara lain:
- Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Jalan Raya Banyumas – Banyuwangi, dengan pagu anggaran Rp7.488.045.000, dikerjakan oleh CV DOKOBA CORP.
- Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Mataram – Srikaton, dengan pagu Rp3.304.677.000, oleh CV SALIM JAYA KONSTRUKSI.
- Rekonstruksi Jalan Ruas Bandung Baru – Adiluwih (batas Lampung Tengah), senilai Rp1.100.000.000, dikerjakan oleh GANTA MASANI DJAYA.
- Pembangunan SPAM Perdesaan di Pekon Sidodadi, pagu Rp500.000.000, oleh CV BENING CONSTRUKSI.
- Pembangunan SPAM Perdesaan di Pekon Pagelaran, Rp500.000.000, oleh CV MANDIRI BERLIAN.
- Pengembangan Jaringan Distribusi SPAM Kecamatan Banyumas, Rp500.000.000, oleh CV RAHMAN JAYA.
- Pembangunan SPAM Perdesaan di Pekon Enggalrejo, Rp500.000.000, oleh RAFLI KARYA.
Ketua LSM FAKI Provinsi Lampung, Septiawan, S.E., menyebut bahwa berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah proyek menunjukkan indikasi kerusakan dini seperti retak dan mengelupas pada permukaan jalan, serta dugaan ketidaksesuaian tebal aspal dan volume material. Di sisi lain, proyek SPAM disebut belum memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
“Berdasarkan temuan kami, ada dugaan pengurangan spesifikasi dan material pada proyek jalan dan SPAM. Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui aksi unjuk rasa,” ujarnya.
LSM FAKI berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu serta Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis, 3 Juli 2025. Mereka juga berencana melaporkan temuan ini secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu maupun rekanan pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan.
Penulis : RA
Editor : RA