Berita Harian, dnid.co.id – MR alias Mardi, warga asal Kabupaten Jeneponto mengaku telah menyampaikan infomasi yang keliru kepada publik terkait dugaan pemberian uang Rp60 juta kepada anggota Satnarkoba Polres Jeneponto untuk membebaskan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Usai viral, Mardi menyampaikan bahwa keterangan yang ia sampaikan kepada awak media itu tidak benar adanya.
“Saya atas nama Mardi, sehubungan berita viral yang ada di sosial media yang memberitakan bahwa saya telah memberi uang kepada anggota kepolisian Satnarkoba Polres Jeneponto sebanyak Rp60 juta itu tidak benar,” tegas Mardi dalam rekaman video klarifikasinya, Selasa (2/7/2025).
Sebelumnya, Mardi menyampaikan keterangan kepada awak media bahwa ia telah memberikan uang Rp60 juta kepada oknum polisi agar keluarganya yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba dapat dibebaskan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Admin
Sumber Berita : Mardi Keluarga Pelaku




























