Bone, DNID.co.id– Kuasa hukum Faisal, seorang wartawan asal Kabupaten Bone, mendesak Polres Bone untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan kliennya terhadap oknum wartawan berinisial M, yang dikenal sebagai admin salah satu grup Whatsapp dan wartawan Media daring lokal.
Laporan tersebut telah tercatat secara resmi di SPKT Polres Bone dengan Nomor: LP/346/VI/2025/SPKT/RES BONE, tertanggal 3 Juni 2025.
Agus Mulyadi, SH, CLE selaku kuasa hukum Faisal, menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar disertai foto Faisal yang dibagikan di sejumlah grup WhatsApp. Dalam unggahan tersebut, Faisal tampak mengenakan kaos bertuliskan “Media Reskrim”, namun wajahnya sengaja diburamkan.

“Penyebaran foto tanpa izin dengan narasi yang menyudutkan klien kami, bahkan jika wajahnya diblur, tetap berpotensi melanggar hukum,” tegas Agus saat dikonfirmasi media, Jumat (4/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Unggahan itu, lanjut Agus, menimbulkan kesan seolah-olah Faisal terlibat dalam aksi pemerasan terhadap pengecer pupuk di Kecamatan Kajuara.
Dugaan ini mencuat setelah M menyebarkan informasi yang menyebut adanya oknum LSM dan wartawan yang mendatangi pengecer dan meminta sejumlah uang, dengan ancaman akan memviralkan jika tidak diberi.
“Unggahan tersebut menyebar luas, termasuk ke grup WhatsApp ‘Info Kejadian Bone’ yang beranggotakan lebih dari 1.000 orang. Ini telah menimbulkan reaksi negatif dari netizen dan merugikan Faisal baik secara sosial maupun psikologis,” jelas Agus.
Faisal yang juga Kepala Biro Media Reskrim di Bone membantah keras keterlibatan dirinya dalam praktik tersebut. Ia merasa dirugikan karena satu-satunya wartawan Media Reskrim di Bone adalah dirinya.
“Foto saya diblur, tapi jelas itu saya. Kaosnya tertulis Media Reskrim, dan di Bone cuma saya wartawan dari media itu. Jadi secara tidak langsung saya yang dituding,” ujar Faisal.
Kuasa hukumnya menyebut, penyebaran informasi dan foto tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 KUHP tentang penghinaan secara tertulis.
“Menyebarkan foto pribadi tanpa izin apalagi disertai narasi yang merugikan, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, meskipun wajah diburamkan. Tidak ada aturan yang secara eksplisit memperbolehkan hal itu hanya karena wajah ditutupi,” tegas Agus.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Agus Mulyadi, SH, CLE