Breaking News

Radio Player

Loading...

Kuasa Hukum Soroti Penyebaran Foto Faisal Tanpa Izin, Lapor Polisi Jadi Langkah Tegas  

Jumat, 4 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bone, DNID.co.id– Kuasa hukum Faisal, seorang wartawan asal Kabupaten Bone, mendesak Polres Bone untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan kliennya terhadap oknum wartawan berinisial M, yang dikenal sebagai admin salah satu grup Whatsapp dan wartawan Media daring lokal.

Laporan tersebut telah tercatat secara resmi di SPKT Polres Bone dengan Nomor: LP/346/VI/2025/SPKT/RES BONE, tertanggal 3 Juni 2025.

Agus Mulyadi, SH, CLE selaku kuasa hukum Faisal, menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar disertai foto Faisal yang dibagikan di sejumlah grup WhatsApp. Dalam unggahan tersebut, Faisal tampak mengenakan kaos bertuliskan “Media Reskrim”, namun wajahnya sengaja diburamkan.

ads

“Penyebaran foto tanpa izin dengan narasi yang menyudutkan klien kami, bahkan jika wajahnya diblur, tetap berpotensi melanggar hukum,” tegas Agus saat dikonfirmasi media, Jumat (4/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Unggahan itu, lanjut Agus, menimbulkan kesan seolah-olah Faisal terlibat dalam aksi pemerasan terhadap pengecer pupuk di Kecamatan Kajuara.

Dugaan ini mencuat setelah M menyebarkan informasi yang menyebut adanya oknum LSM dan wartawan yang mendatangi pengecer dan meminta sejumlah uang, dengan ancaman akan memviralkan jika tidak diberi.

“Unggahan tersebut menyebar luas, termasuk ke grup WhatsApp ‘Info Kejadian Bone’ yang beranggotakan lebih dari 1.000 orang. Ini telah menimbulkan reaksi negatif dari netizen dan merugikan Faisal baik secara sosial maupun psikologis,” jelas Agus.

Faisal yang juga Kepala Biro Media Reskrim di Bone membantah keras keterlibatan dirinya dalam praktik tersebut. Ia merasa dirugikan karena satu-satunya wartawan Media Reskrim di Bone adalah dirinya.

“Foto saya diblur, tapi jelas itu saya. Kaosnya tertulis Media Reskrim, dan di Bone cuma saya wartawan dari media itu. Jadi secara tidak langsung saya yang dituding,” ujar Faisal.

Kuasa hukumnya menyebut, penyebaran informasi dan foto tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 KUHP tentang penghinaan secara tertulis.

“Menyebarkan foto pribadi tanpa izin apalagi disertai narasi yang merugikan, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, meskipun wajah diburamkan. Tidak ada aturan yang secara eksplisit memperbolehkan hal itu hanya karena wajah ditutupi,” tegas Agus.

Penulis : Ricky

Editor : Admin

Sumber Berita : Agus Mulyadi, SH, CLE

Berita Terkait

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur
Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:10 WITA

Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:00 WITA

Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Des 2025 - 23:57 WITA