Breaking News

Radio Player

Loading...

Bapenda Makassar Bongkar Enam Titik Reklame Tak Berizin

Selasa, 15 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, DNID.co.id – Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan langkah tegas dengan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin maupun reklame yang melanggar aturan perizinan.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame, sekaligus menjaga estetika kota dan memastikan optimalisasi pendapatan pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kabid Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban hari ini menyasar sejumlah titik yang terpantau tidak mengantongi izin resmi dan belum melakukan pembayaran pajak reklame.

ads

“Hari ini kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kami menemukan beberapa reklame yang tidak terdaftar di data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak,” ujar Zamhir, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 16 titik reklame di beberapa ruas jalan utama Kota Makassar menjadi target penertiban, yakni. Pertama, di Jalan Korban 40.000 Jiwa sebanyak 6 titik.

Kemudian, di Jalan Ujung Pandang Baru 3 titik. Selanjutnya, di Jalan Arif Rahman Hakim 2 titik. Sedangkan, di Jalan Pongtiku 3 titik. Dan di Jalan Sultan Alauddin 2 titik.

Ia menegaskan, sebelum penertiban reklame ilegal yang menjamur, pihak Bapenda telah menerbitkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame agar segera mengurus perizinan dan melunasi kewajiban pajak.

“Namun karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, penindakan tegas kami lakukan dengan pembongkaran langsung di lapangan,” tegasnya.

Zamhir menegaskan, penertiban reklame ilegal bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga bentuk edukasi kepada para pelaku usaha periklanan agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Tujuan utama penertiban ini adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada vendor-vendor reklame yang abai terhadap aturan.

“Kami ingin memastikan kontribusi pajak reklame dapat optimal untuk pembangunan Kota Makassar,” katanya.

Selain mengamankan reklame tak berizin, Pemkot juga berencana menerbitkan surat pernyataan pembatasan pemasangan reklame di area-area tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti di badan jalan dan sekitar traffic light.

“Penertiban ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan,” tuturnya.

Bapenda berkomitmen melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh titik reklame, termasuk reklame insidentil yang selama ini kerap tidak melapor dan tidak membayar pajak.

Zamhir berharap upaya konsisten ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha periklanan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan serta turut menjaga wajah kota agar tetap tertib, bersih, dan nyaman.

“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha reklame agar segera mengurus izin dan membayar kewajiban pajak tepat waktu. Pemkot Makassar akan terus melakukan penertiban demi ketertiban kota dan peningkatan PAD,” tutupnya.

Simpan Gambar:

Editor : Admin

Sumber Berita : Pemkot Makassar

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA