Breaking News

Radio Player

Loading...

Simpan Dana Desa di Rekening Pribadi, Camat Tompobulu Jadi Tersangka

Selasa, 15 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID,Bantaeng – Camat Tompobulu Kabupaten Bantaeng, AZ (47), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa (15/7/2025).

Kepala Kejari (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, didampingi Kasi Pidsus Andri Zulfikar dan Kasi Intelijen Akhmad Putra Dwi, mengatakan, AZ ditersangkakan dalam jabatannya sebagai Plt Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu. AZ diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Plt Kades.

“Dia menyimpan dana desa di rekening pribadinya”, katanya.

ads

Dijelaskan Kajari, AZ menerima dana sebesar Rp 700 juta lebih sebanyak dua kali. Yakni, dengan cara tunai sebesar Rp 200 juta lebih. Sisanya, lanjut Kajari, ditransfer ke rekening pribadinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya, diketahui bahwa AZ menguasai dana desa sebesar Rp 1,2 Miliar lebih.

Atas perbuatannya, AZ diancam pasal berlapis dengan kurungan penjara paling lama seumur hidup.

“Dia diancam paling rendah 5 tahun dan paling lama seumur hidup”, jelasnya.

Dikemukakan Kajari, bahwa untuk saat ini baru AZ yang ditetapkan sebagi tersangka. Tapi tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Kajari mengingatkan kepada seluruh pejabat dan ASN, khususnya lingkup Pemkab Bantaeng, agar tidak menyimpan anggaran negara di rekening pribadinya walau Rp 1 pun.

Sekadar diketahui, AZ baru sebulan lebih menjabat Camat Tompobulu. Dia dilantik 2 Juni lalu. Sebelum menjabat Camat, dia sudah menjadi Plt Kades Pattallassang karena kadesnya berhalangan tetap.

Simpan Gambar:

Penulis : Admin

Editor : Kingzhie

Berita Terkait

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA