Breaking News

Radio Player

Loading...

Dua Nelayan dan Seorang Buruh Diamankan Beserta Sabu 14,5 Gram

Rabu, 16 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, Dnid.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bangka Belitung. Tiga orang pria ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti seberat total 14,5 Gram.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (14/7/2025) pukul 12.30 WIB di Dusun Pantai, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dua tersangka berinisial Wijaya (34) dan Agus Natang alias Agus (26) diamankan saat berada di tempat kejadian. Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Dari tangan Wijaya, polisi menyita satu bungkus besar dan tiga bungkus kecil sabu, kantong kain, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit ponsel. Sedangkan dari Agus, ditemukan 28 paket sabu siap edar, satu dompet hitam, dan satu unit ponsel.

ads

Penangkapan kedua terjadi pada Selasa dini hari (15/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Ratna, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Tersangka berinisial Handri alias Andot (40), seorang buruh harian lepas, diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, alat hisap, dan sebuah ponsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga tersangka sudah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pangkalpinang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H., M.H., Selasa (15/7/2025).

Ia menegaskan komitmen Polresta dalam memberantas narkoba. “Kami tidak akan memberi toleransi kepada pelaku peredaran narkoba. Semua akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simpan Gambar:

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Berita Terkait

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:31 WITA

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Berita Terbaru

Serba-Serbi

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:31 WITA