BONE, DNID.co.id — Dalam tiga hari operasi intensif, Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kecamatan. Lima tersangka diringkus, satu pengguna direkomendasikan rehabilitasi.
“Ini hasil kerja keras tim, dari pengedar sistem tempel, pemesan, hingga kurir berhasil kami amankan,” tegas Kasat Resnarkoba Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, Jumat (18/7/2025).
Penggerebekan dimulai dari RST (39) di Awangpone, yang kedapatan menyimpan 12 sachet sabu dan alat isap. Ia mengaku mendapatkan sabu dari CDR (31), yang langsung ditangkap di Tanete Riattang Barat. Seorang pemesan, BD (45), juga diamankan di lokasi, dan kini dalam proses asesmen rehabilitasi.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, AW ditangkap di Sibulue dengan satu sachet sabu yang ditemukan jatuh di aspal. Disusul AP (19) dan HPN (32) di Tanete Riattang, yang diduga bagian dari jaringan akun WhatsApp berinisial “Z”. Keduanya menggunakan sistem tempel dan wadah PCR tube untuk menyimpan sabu.
“Terhadap HPN, kami ajukan untuk asesmen rehabilitasi karena barang bukti di bawah 1 gram. Namun terhadap pelaku lain, proses pidana tetap berjalan,” ungkap Iptu Adityatama.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 jo. Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla menegaskan, “Tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba. Kami serius membongkar semua jalur peredaran, sekecil apa pun.”
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H., mengajak masyarakat ikut berperan.
“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba butuh dukungan semua pihak.” Pesannya
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel