Breaking News

Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Usut lzin Tambang PT Artesis di Tonra Bone

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, DNID.co.id- Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) meminta Polda Sulsel mengusut dugaan pelanggaran eksplorasi tambang tembaga di Desa Samaenre Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone. Laksus menyebut, pihaknya menemukan adanya over eksplorasi yang berpotensi merusak lingkungan.

“Semua ini terkait perizinan, karena eksplorasi yang PT Artesis lakukan ada dugaan terjadi over. Sehingga berdampak pada potensi kerusakan alam,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Senin (21/7/2025).

Ansar meminta Polda Sulsel melalukan telaah terhadap perizinan yang terbit pada areal pertambangan PT Artesis. Sebab menurut dia, ada ketidaksesuaian izin dan eksplorasi di lapangan.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di sana ada lebih dari 7.000 hektar lahan yang masuk dalam kawasan pertambangan. Wilayah itu merupakan areal vital yang memiliki koneksi terhadap keberlangsung lingkungan,” jelasnya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, lanjut Ansar, akan ada kerusakan menyeluruh pada ekosistem alam.

“Keseimbangan alam akan rusak. Dan dampaknya tentu pada masyarakat sekitar. Di masa depan akan terjadi kerusakan permanen yang bakal sulit untuk direstrukturisasi,” terang Ansar.

Karenanya, Ansar meminta Polda Sulsel segera menurunkan tim untuk menelisik dugaan pelanggaran yang dilakukan. Ansar juga mendesak adanya analisis lebih detail mengenai proses penerbitan izin yang diperoleh PT Artesis.

“Kami menduga ada ketimpangan pada prosedur terbitnya izin. Kami khawatir ini tidak melalui mekanisme yang form. Maka itu kepolisian perlu untuk menelisik lebih dalam,” tandasnya.

Ansar mengaku, saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen untuk melaporkan PT Artesis ke Polda Sulsel. Ia mengurai, ada dua poin dalam laporan yang akan dilayangkan.

Pertama, terkait potensi kerusakan lingkungan pada areal pertambangan. Kedua, mekanisme penerbitan izin yang diduga inprosedural.

“Untuk poin kedua memungkinkan ada persekongkolan antara PT Artesis dengan lembaga pemerintah. Saya kira ini harus dicermati,” imbuhnya.

Editor : Admin

Sumber Berita : Laksus Sulsel

Berita Terkait

Polres Bone Berhasil Gagalkan Aksi Penculikan Anak di Kecamatan Amali, Wabup Bone Berikan Hadiah Secara Simbolis
Sindikat Pencurian Alat Kesehatan RSUP Soekarno Terbongkar, Lima Ditahan Polisi
Maraknya Aktivitas Judi di Jalan Wilayah Desa Sinaman
Pengusaha Ikan Mengaku Korban di Peras Rp50 Juta Diduga Oknum Polisi Sinjai, Ini Kasusnya?
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Amankan 40 Paket
Operasi Patuh Gempur Bak Terbuka, Angkut Orang dan Tilang Menyapa
Regu 3 Patroli Perintis Presisi Gelar Patroli Rutin Mencegah Kejahatan Jalanan 3 C
Polri: Bos Judol Jaringan Internasional Berhasil Diringkus di Bali
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:47 WITA

Polres Bone Berhasil Gagalkan Aksi Penculikan Anak di Kecamatan Amali, Wabup Bone Berikan Hadiah Secara Simbolis

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:16 WITA

Sindikat Pencurian Alat Kesehatan RSUP Soekarno Terbongkar, Lima Ditahan Polisi

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WITA

Maraknya Aktivitas Judi di Jalan Wilayah Desa Sinaman

Senin, 21 Juli 2025 - 21:47 WITA

Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Usut lzin Tambang PT Artesis di Tonra Bone

Senin, 21 Juli 2025 - 21:34 WITA

Pengusaha Ikan Mengaku Korban di Peras Rp50 Juta Diduga Oknum Polisi Sinjai, Ini Kasusnya?

Senin, 21 Juli 2025 - 12:17 WITA

Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Amankan 40 Paket

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:17 WITA

Operasi Patuh Gempur Bak Terbuka, Angkut Orang dan Tilang Menyapa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:06 WITA

Regu 3 Patroli Perintis Presisi Gelar Patroli Rutin Mencegah Kejahatan Jalanan 3 C

Berita Terbaru

Ket foto: lokasi/barak judi yang berada di jalan wilayah desa sinaman.(ist)

Kriminal Hukum

Maraknya Aktivitas Judi di Jalan Wilayah Desa Sinaman

Selasa, 22 Jul 2025 - 09:03 WITA