Breaking News

Radio Player

Loading...

Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Usut lzin Tambang PT Artesis di Tonra Bone

Senin, 21 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, DNID.co.id- Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) meminta Polda Sulsel mengusut dugaan pelanggaran eksplorasi tambang tembaga di Desa Samaenre Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone. Laksus menyebut, pihaknya menemukan adanya over eksplorasi yang berpotensi merusak lingkungan.

“Semua ini terkait perizinan, karena eksplorasi yang PT Artesis lakukan ada dugaan terjadi over. Sehingga berdampak pada potensi kerusakan alam,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Senin (21/7/2025).

Ansar meminta Polda Sulsel melalukan telaah terhadap perizinan yang terbit pada areal pertambangan PT Artesis. Sebab menurut dia, ada ketidaksesuaian izin dan eksplorasi di lapangan.

ads

“Di sana ada lebih dari 7.000 hektar lahan yang masuk dalam kawasan pertambangan. Wilayah itu merupakan areal vital yang memiliki koneksi terhadap keberlangsung lingkungan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika kondisi ini terus dibiarkan, lanjut Ansar, akan ada kerusakan menyeluruh pada ekosistem alam.

“Keseimbangan alam akan rusak. Dan dampaknya tentu pada masyarakat sekitar. Di masa depan akan terjadi kerusakan permanen yang bakal sulit untuk direstrukturisasi,” terang Ansar.

Karenanya, Ansar meminta Polda Sulsel segera menurunkan tim untuk menelisik dugaan pelanggaran yang dilakukan. Ansar juga mendesak adanya analisis lebih detail mengenai proses penerbitan izin yang diperoleh PT Artesis.

“Kami menduga ada ketimpangan pada prosedur terbitnya izin. Kami khawatir ini tidak melalui mekanisme yang form. Maka itu kepolisian perlu untuk menelisik lebih dalam,” tandasnya.

Ansar mengaku, saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen untuk melaporkan PT Artesis ke Polda Sulsel. Ia mengurai, ada dua poin dalam laporan yang akan dilayangkan.

Pertama, terkait potensi kerusakan lingkungan pada areal pertambangan. Kedua, mekanisme penerbitan izin yang diduga inprosedural.

“Untuk poin kedua memungkinkan ada persekongkolan antara PT Artesis dengan lembaga pemerintah. Saya kira ini harus dicermati,” imbuhnya.

Simpan Gambar:

Editor : Admin

Sumber Berita : Laksus Sulsel

Berita Terkait

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur
Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:10 WITA

Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:00 WITA

Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru