Luwu Raya, DNID.co.id – Sertifikat tanah merupakan hal yang penting yang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, bagaimana kalau sertifikat tanah hilang?
Apabila sertifikat tanah hilang, sebetulnya tidak perlu panik. Sebab, masih bisa meminta penggantian sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Nah, salah satu syarat yang harus dilakukan jika ingin mengganti sertifikat yang hilang adalah membuat pengumuman di media online atau surat kabar. Kenapa itu yah?

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini supaya mengantisipasi kemungkinan jika ada pihak lain yang mengetahui atau menyimpan dokumen dimaksud,” sebutnya kepada media ini, Kamis 24 Juli 2025.
Dalam catatan media ini juga sempat disebutkan bahwa alasan perlu disampaikan pengumuman sertifikat di media adalah sebagai azas publisitas dan untuk mencegah adanya sertifikat ganda.
“Pengumuman (Tentang Sertifikat Hilang) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: 837/Peng-73.22.HP-01-01/VII/2025. Tertanda Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, S.ST, Masamba 23 Juli 2025.
*** Yustus
Penulis : Yustus
Editor : Admin
Sumber Berita : BPN Luwu Utara