Breaking News

Radio Player

Loading...

Kejati Sulsel Diminta Periksa Eks Ketua DPRD Tator Welem Sambolangi Cs Terkait Kasus Korupsi ART

Jumat, 25 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, DNID.co.id – Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) Muhammad Ansar, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel memeriksa mantan Ketua DPRD Tator periode 2019-2024, Welem Sambolangi terkait kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga (ART) pimpinan DPRD. Selain mantan Ketua DPRD, Kejati juga diminta memeriksa dua unsur pimpinan lainnya.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan. Termasuk mantan pimpinan DPRD (Welem Sambolangi) dan dua wakil ketua lainnya,” kata Ansar, Kamis (24/7/2025).

Dua Wakil Ketua DPRD Tator periode 2019-2024 yakni Yohanis Lintin Paembonang dan Evivana Rombe Datu. Welem sendiri saat ini menjabat Bupati Mamasa. Ia terpilih untuk periode 2024-2029.

ads

Sementara Evivana terpilih kembali menjadi anggota DPRD Tator periode 2024-2029.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ansar, Welem Cs memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Pasalnya, ia menjabat pada periode 2019-2024. Kejati kata Ansar penting untuk mengambil keterangan Welem, Yohanis dan Evivana agar kasus ini dibuka terang benderang.

“Kita minta semua pihak diperiksa. Tidak boleh ada yang terkesan kebal hukum,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Tator mengemuka sejak 2024 lalu. Kasus ini ditindak lanjuti Kejati Sulsel atas laporan dari sejumlah lembaga.

Diduga terjadi penggelembungan anggaran dalam pos ART pimpinan DPRD. Sejumlah pihak diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.

Ansar mengemukakan, penyelidikan yang tidak menyentuh semua simpul masalah justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik. Ia juga mengingatkan bahwa Laksus akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Semua yang terindikasi menerima manfaat atau mengambil keputusan dalam proses anggaran wajib dimintai keterangan. Ini bukan sekadar tanggung jawab hukum, tapi juga tanggung jawab moral di hadapan rakyat,” ujarnya.

Ansar menegaskan, Kejati Sulsel harus memperlihatkan keseriusan dengan langkah-langkah konkret dan progresif, bukan hanya pernyataan normatif. Ia menyebut bahwa penyidikan bisa dilakukan paralel, tanpa harus menunggu terlalu lama untuk menetapkan tersangka jika alat bukti sudah cukup.

“Lembaga hukum tidak boleh terjebak dalam permainan waktu. Kalau bukti cukup, segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab. Jangan biarkan publik berpikir bahwa hukum bisa dinegosiasi,” pungkas Ansar.

Simpan Gambar:

Editor : Admin

Sumber Berita : Muhammad Ansar Laksus

Berita Terkait

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Berita Terbaru

Serba-Serbi

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:31 WITA