Dnid.co.id, Bantaeng – Pria asal Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Aksan Albar (48) menjadi korban pemalsuan dokumen. Diduga pihak notaris berinisiasi DM sebagai pelaku.
Kasus ini terbongkar setelah Aksan Albar mendatangi kantor pertanahan Kabupaten Bantaeng untuk memastikan terkait informasi yang ia dapat dari orang lain.
“Saat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng saya kaget karena melihat berkas miliknya sudah ada surat pernyataan dan surat kuasa yang dibuat secara sepihak tanpa persetujuan saya,” kata Aksan Albar.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Parahnya lagi saat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng ia melihat berkas sertifikat SHM dengan no 114. Kemudian terdapat surat pernyataan untuk balik nama.
“Saya kaget karena saya tidak pernah
tidak pernah membuat surat balik nama atau surat lainnya,” tegas Aksan Albar dalam kesempatan itu.
Aksan mengakui bahwa sertifikat tersebut telah dijaminkan di Bank BRI namun dirinya tidak pernah menanda tangani berkas apapun kecuali sewaktu proses penjaminan,
“Jelas saya tidak bertanda tangan kecuali waktu saya bermohon di Bank BRI, Sementara pernyataan yang saya lihat atas pemohon Notaris iniSial DM”, terang Aksan.
Atas peristiwa itu, Aksan melakukan tindakan tegas yakni melaporkan oknum notaris DM ke pihak Kepolisian Polres Bantaeng.
“Kami akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan Oknum Notaris, kalau perlu kita juga akan melaporkan kode etik,” ungkapnya secara tegas.
Adapun dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum notaris tersebut ialah surat pernyataan dan surat kuasa atas nama korban untuk pengurusan balik nama sertifikat hak milik (SHM).
“Kalau surat kuasanya tertulis di bulan april kemarin pak, sementara saya sendiri tidak pernah menandatangani dokumen balik nama atau surat kuasa itu sendiri,” bebernya.
Saat di konfirmasi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Ibu Mardiyah mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan dokumen yang diduga dipalsukan itu bila korban memiliki Laporan Resmi dari pihak Kepolisian,
“Kami akan keluarkan dokumen tersebut bila korban membawa laporan kepolisian, karena kami juga memiliki aturan internal,” pungkasnya Mardiyah.
Saat ini Korban telah mengadukan ke Polres Bantaeng dengan dugaan pemalsuan tanda tangan untuk proses balik nama sertifikat yang terletak di Kel. Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dengan nomor sertifikat 114.
Sementara itu, oknum pihak bersangkutan notaris belum berkomentar usai di konfirmasi sore hari lewat whatsap.
Penulis : Rizal
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Narasumber