Breaking News

Polda Riau Tetapkan Distributor Pengoplos 9 Ton Beras Reject Jadi Tersangka  

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id || Pekanbaru. Distributor di Jalan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, mengoplos 9 ton beras reject. Pemilik berinisial R kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan pengungkapan ini merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kejahatan yang merugikan konsumen.

“Tentu saja arahan Bapak Kapolri ini adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman di tengah tengah masyarakat lewat upaya-upaya yang nantinya situasi kamtibmas tercapai dengan baik,” ujar Kapolda, Minggu (27/7/2025).

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan ini mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegas Kapolda.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pihaknya telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, lalu menimbang dan menjahitnya menggunakan mesin jahit sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Selain itu, ditemukan pula beberapa karung bermerek premium berisi beras kualitas rendah. Tersangka menjual kembali beras oplosan tersebut kepada masyarakat seharga beras premium.

“Ini dituliskan di packaging-nya berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat, padahal aslinya dari Pelalawan dengan kualitas yang sebenarnya di bawah medium, kemudian dia menjual kembali di pasaran dengan harga beras premium,” katanya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain yang juga diisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu unit mesin jahit, 12 gulung benang jahit, dan dua buah mangkok.

Jumlah total beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Penyidik saat ini masih melakukan perhitungan detail serta pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Parah! Oknum Notaris di Bantaeng Diduga Palsukan Surat Dokumen Sertifikat Tanah Warga
Jatanras Polda Sulteng Berhasil Meringkus Residivis Curanmor dan Curat  
Satgas Ops Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Warga Sipil di Intan Jaya  
Propam Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara
Ketua KKLR Sulsel Desak Polisi Gerak Cepat Usut Tuntas Konflik Mahasiswa di Makassar  
Kejati Sulsel Diminta Periksa Eks Ketua DPRD Tator Welem Sambolangi Cs Terkait Kasus Korupsi ART
Solar Subsidi Bocor Lewat Jeriken, Diduga Ada Oknum Bermain di Balik SPBU
BPN Luwu Utara Umumkan Sertifikat Hilang Atas Nama Alvius Wendi Ko’Song   
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:07 WITA

Parah! Oknum Notaris di Bantaeng Diduga Palsukan Surat Dokumen Sertifikat Tanah Warga

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:51 WITA

Jatanras Polda Sulteng Berhasil Meringkus Residivis Curanmor dan Curat  

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:44 WITA

Polda Riau Tetapkan Distributor Pengoplos 9 Ton Beras Reject Jadi Tersangka  

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:31 WITA

Satgas Ops Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Warga Sipil di Intan Jaya  

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:52 WITA

Propam Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:33 WITA

Ketua KKLR Sulsel Desak Polisi Gerak Cepat Usut Tuntas Konflik Mahasiswa di Makassar  

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:59 WITA

Kejati Sulsel Diminta Periksa Eks Ketua DPRD Tator Welem Sambolangi Cs Terkait Kasus Korupsi ART

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:41 WITA

Solar Subsidi Bocor Lewat Jeriken, Diduga Ada Oknum Bermain di Balik SPBU

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jatanras Polda Sulteng Berhasil Meringkus Residivis Curanmor dan Curat  

Minggu, 27 Jul 2025 - 16:51 WITA