Breaking News

Radio Player

Loading...

Ancaman Pidana Mengintai Perusak Alat Kampanye Jelang Pemilihan Ulang

Minggu, 3 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Suhu politik jelang Pilkada Ulang Pangkalpinang 27 Agustus 2025 mendadak memanas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengeluarkan ultimatum keras menyusul beredarnya informasi dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon.

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Wahyu Saputra, menegaskan larangan itu memiliki dasar hukum kuat.

> “Dalam kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan APK. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara satu hingga enam bulan atau denda Rp100 ribu sampai Rp1 juta, sebagaimana Pasal 187 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” tegas Wahyu, Minggu (3/8/2025).

ads

Menurut Wahyu, pihaknya telah menerima informasi dugaan perusakan APK yang beredar di masyarakat. Walau laporan resmi belum masuk, tim pengawas segera bergerak melakukan penelusuran titik lokasi yang disebut-sebut menjadi sasaran perusakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami sudah menginstruksikan jajaran untuk menelusuri informasi ini secara cepat. Jika ada bukti kuat, tentu akan diproses sesuai mekanisme hukum pemilu,” ujarnya.

Bawaslu juga mengingatkan keras seluruh pasangan calon dan tim sukses agar tidak memprovokasi atau merusak atribut politik lawan.

> “Mari kita jaga pilkada ulang ini tetap sejuk, damai, dan penuh persaudaraan,” imbuh Wahyu.

Pilkada ulang Pangkalpinang digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil pemilihan sebelumnya akibat pelanggaran administratif. Situasi ini membuat kontestasi politik diprediksi berlangsung sengit dan rawan gesekan.

Simpan Gambar:

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : Bawaslu Kota Pangkalpinang

Berita Terkait

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran
PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika
Wali Kota Makassar Lantik Ribuan RT/RW Secara Serentak, Siap Jalankan Program MULIA
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?
Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis
Nahkoda Baru DPD PAN Maros, Zulkifli Hasan Tunjuk Gemilang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 20:14 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran

Senin, 29 Desember 2025 - 19:37 WITA

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika

Senin, 29 Desember 2025 - 17:20 WITA

Wali Kota Makassar Lantik Ribuan RT/RW Secara Serentak, Siap Jalankan Program MULIA

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Senin, 29 Desember 2025 - 13:21 WITA

Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 11:53 WITA

Nahkoda Baru DPD PAN Maros, Zulkifli Hasan Tunjuk Gemilang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Des 2025 - 19:28 WITA

Kriminal Hukum

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Des 2025 - 19:21 WITA