Breaking News

Radio Player

Loading...

Ancaman Pidana Mengintai Perusak Alat Kampanye Jelang Pemilihan Ulang

Minggu, 3 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Suhu politik jelang Pilkada Ulang Pangkalpinang 27 Agustus 2025 mendadak memanas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengeluarkan ultimatum keras menyusul beredarnya informasi dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon.

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Wahyu Saputra, menegaskan larangan itu memiliki dasar hukum kuat.

> “Dalam kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan APK. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara satu hingga enam bulan atau denda Rp100 ribu sampai Rp1 juta, sebagaimana Pasal 187 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” tegas Wahyu, Minggu (3/8/2025).

ads

Menurut Wahyu, pihaknya telah menerima informasi dugaan perusakan APK yang beredar di masyarakat. Walau laporan resmi belum masuk, tim pengawas segera bergerak melakukan penelusuran titik lokasi yang disebut-sebut menjadi sasaran perusakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami sudah menginstruksikan jajaran untuk menelusuri informasi ini secara cepat. Jika ada bukti kuat, tentu akan diproses sesuai mekanisme hukum pemilu,” ujarnya.

Bawaslu juga mengingatkan keras seluruh pasangan calon dan tim sukses agar tidak memprovokasi atau merusak atribut politik lawan.

> “Mari kita jaga pilkada ulang ini tetap sejuk, damai, dan penuh persaudaraan,” imbuh Wahyu.

Pilkada ulang Pangkalpinang digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil pemilihan sebelumnya akibat pelanggaran administratif. Situasi ini membuat kontestasi politik diprediksi berlangsung sengit dan rawan gesekan.

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : Bawaslu Kota Pangkalpinang

Berita Terkait

Datangi Sudin Pendidikan Keluarga EH Siswa SD Penabur Paparkan Kronologi Sebenarnya
BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng
Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya
Harga Beras Stabil! Polres Luwu Bersama Tim Satgas Pangan Turun ke Pasar untuk Pengawasan
Dekranasda Kota Makassar Gelar Capacity Building bagi Perajin dalam Makassar Craft Expo 2025
Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas
DPM UNIMEN Sukses Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa ,Terobosan  Baru Internal Organisasi  Kampus Ungu
Jendral TNI Tandyo Budi Revita Letakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:30 WITA

Datangi Sudin Pendidikan Keluarga EH Siswa SD Penabur Paparkan Kronologi Sebenarnya

Sabtu, 8 November 2025 - 13:15 WITA

BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng

Sabtu, 8 November 2025 - 02:21 WITA

Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya

Sabtu, 8 November 2025 - 01:27 WITA

Harga Beras Stabil! Polres Luwu Bersama Tim Satgas Pangan Turun ke Pasar untuk Pengawasan

Jumat, 7 November 2025 - 22:24 WITA

Dekranasda Kota Makassar Gelar Capacity Building bagi Perajin dalam Makassar Craft Expo 2025

Jumat, 7 November 2025 - 21:39 WITA

Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas

Jumat, 7 November 2025 - 21:24 WITA

DPM UNIMEN Sukses Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa ,Terobosan  Baru Internal Organisasi  Kampus Ungu

Jumat, 7 November 2025 - 21:02 WITA

Jendral TNI Tandyo Budi Revita Letakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih 

Berita Terbaru