Bone, DNID.co.id – Puluhan mitra pabrik penggilingan padi di Kabupaten Bone belum menerima pelunasan pembayaran kerja sama makloon musim panen sebelumnya, Sabtu (09/08/2025).
Kondisi ini dipicu kebijakan baru Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang menghapus syarat kadar air dan kadar hampa pada gabah kering panen (GKP), membuat Bulog menyerap padi yang masih hijau sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2025.
Sebanyak 34 dari 35 pabrik mitra Perum Bulog di Kabupaten Bone belum menerima pembayaran penuh atas kerja sama makloon penggilingan gabah musim panen sebelumnya. Nilai total kerja sama tersebut berkisar Rp8 hingga Rp9 miliar.
Kepala Bulog Bone, Maysius Patintingan, menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan karena pihaknya enggan melunasi, melainkan karena sebagian besar mitra belum melengkapi administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 35 pabrik di Bone, baru satu yang lengkap administrasinya, yaitu Surya Indah. Sisanya 34 pabrik masih ada masalah, seperti laporan yang tidak sinkron atau dokumen belum ditandatangani semua,” kata Maysius saat ngopi bersama di salah satu warung kopi di Jalan Veteran Bone, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan, saat ini Bulog Bone sedang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga seluruh proses pembayaran diawasi ketat.
“Bagaimana kami mau bayar kalau administrasinya belum lengkap, sementara pertanggungjawabannya ada pada saya,” ujarnya.
Kualitas hasil giling juga menjadi kendala. Menurut Maysius, sebagian gabah yang disetor mitra tidak masuk sistem Bulog karena mutunya di bawah standar, seperti beras berwarna kuning atau patah-patah.
“Yang kualitas bagus otomatis masuk sistem dan dibayar. Yang kualitasnya rendah tidak masuk sistem, prosesnya jadi menggantung. Kami tetap cari solusi supaya bisa dibayar, tapi itu harus lewat audit dan persetujuan pusat,” terangnya.
Ia menyebut, fenomena beras kuning di Bone terjadi akibat petani memanen padi yang masih hijau, imbas perubahan kebijakan HPP melalui Keputusan Kepala Bapanas No. 14 Tahun 2025 yang menghapus syarat kadar air dan kadar hampa pada GKP.
Merujuk Inpres No. 6 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bappenas No. 14 Tahun 2025, Bulog memang diminta menyerap gabah petani termasuk yang masih hijau. Namun, Maysius menilai kualitas beras tetap harus dijaga.
“Peran penyuluh pertanian sangat penting untuk mengedukasi petani agar tidak memanen sebelum waktunya. Percuma saja surplus kalau kualitas berasnya jelek,” tegasnya.
Ia berharap Bupati Bone melalui Dinas Pertanian memberi penekanan kepada para penyuluh, mengingat panen raya tahap II diperkirakan berlangsung akhir Agustus hingga awal September, agar kasus serupa tidak terulang.
Penulis : Ricky
Editor : Kingzhie





























