Tebang dan Bakar Puluhan Pohon di Hutan Lindung, Petani Bantaeng Diburu Polisi

DNID.CO.ID–BANTAENG– Polres Bantaeng tengah memburu terduga pelaku pembalakan liar dan pembakaran hutan di kawasan hutan Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng. Aksi perusakan hutan tersebut mengakibatkan sedikitnya 92 Pohon berbagai jenis ditebang dan dibakar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengecekan lokasi yang dilakukan Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Identifikasi Sat Reskrim Polres Bantaeng, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Al Arsan dan melibatkan Kepala KPH Bantaeng Yasir Yunus, serta Tim Polisi Kehutanan RPH Bantaeng UPTD KPH Bialo.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan puluhan pohon yang telah ditebang dan sebagian besar hangus terbakar. Hutan yang seharusnya dilindungi itu diduga sengaja dirusak untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, melalui Kasat Reskrim AKP Gunawang, menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana serius.

“Pelaku menebang dan membakar pohon di kawasan hutan dengan tujuan mengalihfungsikan lahan menjadi perkebunan tanaman musiman. Ini jelas melanggar hukum dan merusak ekosistem,” tegas AKP Gunawang.

Adapun jenis pohon yang ditebang dan dibakar terdiri dari:
* Pinus sebanyak 83 pohon
* Randu (Ceiba pentandra) 1 pohon
* Dadap (Erythrina spp) 3 pohon
* Jati putih (Gmelina arborea) 2 pohon
* Mangga (Mangifera indica) 1 pohon
* Sengon 2 pohon
Total keseluruhan mencapai 92 pohon. 

Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku utama berinisial YU (45), seorang petani yang berdomisili di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa. Namun hingga kini, YU belum berhasil diamankan.

“Terduga pelaku masih dalam pengejaran. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi pembalakan dan pembakaran hutan ini,” tambah AKP Gunawang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d dan e jo Pasal 78 ayat (4) dan (5) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Bantaeng mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perusakan kawasan hutan.

“Hutan adalah aset negara dan warisan untuk generasi mendatang. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan,” pungkas AKP Gunawang.

Simpan Gambar:

Kamis, 8 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Rizal

Editor: Daeng Sunu

Sumber Berita: Siaran Pers

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka
400 Penari Guncang TSM, ‘Makassar Menari 2026’ Semarakkan Hari Tari Sedunia
Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi
Lima Tersangka Jaringan Timah Ilegal Lintas Negara Resmi Masuk Tahap Penuntutan
Guru SMPN 1 Arungkeke Rayakan HUT ke-163 Jeneponto dengan Balutan Adat Penuh Makna
Purna Tugas di Gowa, Danramil Tompobulu Kapten Irhan Sijaya Tekankan Sinergitas TNI–Masyarakat
Tongkat Komando Kejati Sulsel Resmi Berpindah, Sila Pulungan Dilantik, Didik Farkhan Naik Jabatan
Satreskrim Polres Poso Tuntaskan Kasus Pencurian, Tiga Pemuda Diserahkan ke Jaksa
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:12 WITA

Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 16:57 WITA

Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 16:54 WITA

Lima Tersangka Jaringan Timah Ilegal Lintas Negara Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Kamis, 30 April 2026 - 15:50 WITA

Guru SMPN 1 Arungkeke Rayakan HUT ke-163 Jeneponto dengan Balutan Adat Penuh Makna

Kamis, 30 April 2026 - 14:49 WITA

Purna Tugas di Gowa, Danramil Tompobulu Kapten Irhan Sijaya Tekankan Sinergitas TNI–Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 13:01 WITA

Tongkat Komando Kejati Sulsel Resmi Berpindah, Sila Pulungan Dilantik, Didik Farkhan Naik Jabatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:26 WITA

Satreskrim Polres Poso Tuntaskan Kasus Pencurian, Tiga Pemuda Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 30 April 2026 - 11:36 WITA

Buser Naga Sikat Pencuri Bengkel Residivis Narkoba

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka

Kamis, 30 Apr 2026 - 22:12 WITA