Tebang dan Bakar Puluhan Pohon di Hutan Lindung, Petani Bantaeng Diburu Polisi

DNID.CO.ID–BANTAENG– Polres Bantaeng tengah memburu terduga pelaku pembalakan liar dan pembakaran hutan di kawasan hutan Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng. Aksi perusakan hutan tersebut mengakibatkan sedikitnya 92 Pohon berbagai jenis ditebang dan dibakar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengecekan lokasi yang dilakukan Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Identifikasi Sat Reskrim Polres Bantaeng, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Al Arsan dan melibatkan Kepala KPH Bantaeng Yasir Yunus, serta Tim Polisi Kehutanan RPH Bantaeng UPTD KPH Bialo.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan puluhan pohon yang telah ditebang dan sebagian besar hangus terbakar. Hutan yang seharusnya dilindungi itu diduga sengaja dirusak untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, melalui Kasat Reskrim AKP Gunawang, menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana serius.

“Pelaku menebang dan membakar pohon di kawasan hutan dengan tujuan mengalihfungsikan lahan menjadi perkebunan tanaman musiman. Ini jelas melanggar hukum dan merusak ekosistem,” tegas AKP Gunawang.

Adapun jenis pohon yang ditebang dan dibakar terdiri dari:
* Pinus sebanyak 83 pohon
* Randu (Ceiba pentandra) 1 pohon
* Dadap (Erythrina spp) 3 pohon
* Jati putih (Gmelina arborea) 2 pohon
* Mangga (Mangifera indica) 1 pohon
* Sengon 2 pohon
Total keseluruhan mencapai 92 pohon. 

Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku utama berinisial YU (45), seorang petani yang berdomisili di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa. Namun hingga kini, YU belum berhasil diamankan.

“Terduga pelaku masih dalam pengejaran. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi pembalakan dan pembakaran hutan ini,” tambah AKP Gunawang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d dan e jo Pasal 78 ayat (4) dan (5) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Bantaeng mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perusakan kawasan hutan.

“Hutan adalah aset negara dan warisan untuk generasi mendatang. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan,” pungkas AKP Gunawang.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 8 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Rizal

Editor: Daeng Sunu

Sumber Berita: Siaran Pers

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA