Breaking News

Radio Player

Loading...

Terjerat Rentenir, Utang Rp60 Juta Membengkak Rp106 Juta, Oknum Kades di Bantaeng Diduga Terlibat

Sabtu, 16 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, dnid.co.id – Dugaan praktik rentenir kejam kembali mencoreng wajah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kasih Pratiwi (29), wanita asal Kabupaten Bantaeng mengaku diperas pasangan suami istri berinisial S dan N hingga ratusan juta rupiah. Lebih mengejutkan lagi, seorang oknum kepala desa diduga ikut “bermain” dalam kasus ini.

Awal cerita, tahun 2024 KP meminjam Rp60 juta dari S dan N dengan bunga 10 persen per bulan. Selama empat bulan, ia rutin menyetor Rp6 juta setiap bulan—total Rp24 juta.

Pada 22 Januari 2025, KP memberanikan diri melunasi utang pokok Rp60 juta, hasil menjual kebun. Total yang sudah keluar dari kantongnya: Rp84 juta. Namun, mimpi buruknya belum berakhir. S dan N masih menuntut denda bunga utang Rp26 juta.

Proses pembayaran utang pokok Rp60 juta
ads

Puncak tekanan terjadi di Kantor Desa Barua. KP mengaku dipaksa menandatangani kwitansi denda yang ditulis langsung oleh oknum kepala desa berinisial M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak desa bilang saya harus tanda tangan, kalau tidak, saya tidak boleh pulang. Saya takut terjadi keributan, jadi terpaksa saya tanda tangan,” ungkap KP, Jumat (15/8/2025).

Saksi berinisial KH membenarkan bahwa kwitansi itu memang ditulis kepala desa.

Kwintansi denda bunga utang

“Saya hadir di kantor desa. Pak desa yang tulis, lalu semua tanda tangan,” tegas KH.

KP berharap agar ke depannya tidak ada lagi korban lain dari rentenir yang meresahkan ini. KP juga berharap agar ia dibebaskan dari denda bunga hutang sebesar Rp26 juta yang selama ini terus mengusiknya.

“Jika saya tidak dibebaskan dari denda bunga hutang maka saya akan melaporkan ini ke polisi, termasuk kepala desa yang telah menyalahi jabatannya dan hanya berpihak pada rentenir,” tutupnya.

Sementara itu, oknum Kepala Desa M membantah bahwa membekingi seorang rentenir. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa soal kwitansi tersebut yang membawa pihak KP itu sendiri.

” Itu dia bawa sendiri (KP) kwitansi minta dituliskan karena dia mau disaksikan oleh pemerintah,” jelasnya.

Simpan Gambar:

Penulis : Risal

Editor : Dito

Sumber Berita : Korban dan Kepala Desa

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 586 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA