Breaking News

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id – Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu oleh jaringan internasional dengan modus disamarkan dalam bungkus teh China.

“Dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram (kg) dalam kemasan 11 bungkus teh China,” ujar, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ahmad David, dilansir dari laman Antaranews, Jumat (15/8/25).

Dalam kesempatanya ia mengatakan tujuh tersangka ditangkap dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram itu.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut sudah dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat.

Barang bukti sabu itu pun ditemukan setelah pihaknya menangkap tiga pelaku berinisial SA, DE, dan AW ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Juli 2025.

Modus yang digunakan pelaku, yakni membungkus narkoba dengan kemasan teh China, lalu menyembunyikannya di dalam kompartemen kendaraan yang sudah dimodifikasi.

“Modus operandi disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang didesain khusus dalam kendaraan pribadi,” ujarnya.

Tiga pelaku lainnya, AD, DM, dan MM diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.

Mereka juga ditemukan dengan barang bukti berupa sabu seberat 35 kg dalam kemasan 35 bungkus teh China berwarna emas yang disimpan di dalam kompartemen kendaraan yang sudah dimodifikasi.

Sementara, pelaku berinisial Z ditangkap di Jakarta Timur pada Selasa (12/8) lalu dengan barang bukti satu kg dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di jok motor.

“Terduga pelaku telah melakukan kegiatan ini selama empat bulan,” jelasnya.

Seluruh narkoba berjenis sabu itu berasal dari luar negeri, yakni Iran dan China. Tersangka membawa barang haram tersebut dengan transit terlebih dahulu di pelabuhan Malaysia, kemudian masuk ke Sumatera.

Dari Sumatera, narkoba dibawa melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.

Selanjutnya, para pelaku menaruh barang tersebut di satu titik (drop point) sehingga pertemuan antara penjual dan penerima tidak dilakukan secara terang-terangan atau disebut sistem tempel.

Sementara itu, terkait dugaan peredaran narkoba yang diperjualbelikan melalui toko daring (e-commerce) maupun media sosial, pihak kepolisian meningkatkan pemantauan.

Secara nominal, barang bukti berupa 516 kilogram sabu yang disita oleh Polda Metro Jaya itu setara dengan Rp516 miliar.

Seluruh tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba karena dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia.

Penulis : Andi AP

Editor : Hasriady

Sumber Berita : Humas Polri

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polres Morowali Utara ciduk pelaku pencurian ternak yang meresahkan warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Kriminal Hukum

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agu 2025 - 19:03 WITA

Kriminal Hukum

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:11 WITA

Kriminal Hukum

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:05 WITA