Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

DNID.co.id – Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu oleh jaringan internasional dengan modus disamarkan dalam bungkus teh China.

“Dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram (kg) dalam kemasan 11 bungkus teh China,” ujar, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ahmad David, dilansir dari laman Antaranews, Jumat (15/8/25).

Dalam kesempatanya ia mengatakan tujuh tersangka ditangkap dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram itu.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut sudah dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat.

Barang bukti sabu itu pun ditemukan setelah pihaknya menangkap tiga pelaku berinisial SA, DE, dan AW ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Juli 2025.

Modus yang digunakan pelaku, yakni membungkus narkoba dengan kemasan teh China, lalu menyembunyikannya di dalam kompartemen kendaraan yang sudah dimodifikasi.

“Modus operandi disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang didesain khusus dalam kendaraan pribadi,” ujarnya.

Tiga pelaku lainnya, AD, DM, dan MM diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.

Mereka juga ditemukan dengan barang bukti berupa sabu seberat 35 kg dalam kemasan 35 bungkus teh China berwarna emas yang disimpan di dalam kompartemen kendaraan yang sudah dimodifikasi.

Sementara, pelaku berinisial Z ditangkap di Jakarta Timur pada Selasa (12/8) lalu dengan barang bukti satu kg dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di jok motor.

“Terduga pelaku telah melakukan kegiatan ini selama empat bulan,” jelasnya.

Seluruh narkoba berjenis sabu itu berasal dari luar negeri, yakni Iran dan China. Tersangka membawa barang haram tersebut dengan transit terlebih dahulu di pelabuhan Malaysia, kemudian masuk ke Sumatera.

Dari Sumatera, narkoba dibawa melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.

Selanjutnya, para pelaku menaruh barang tersebut di satu titik (drop point) sehingga pertemuan antara penjual dan penerima tidak dilakukan secara terang-terangan atau disebut sistem tempel.

Sementara itu, terkait dugaan peredaran narkoba yang diperjualbelikan melalui toko daring (e-commerce) maupun media sosial, pihak kepolisian meningkatkan pemantauan.

Secara nominal, barang bukti berupa 516 kilogram sabu yang disita oleh Polda Metro Jaya itu setara dengan Rp516 miliar.

Seluruh tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba karena dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 18 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi AP

Editor: Hasriady

Sumber Berita: Humas Polri

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Berita Terbaru

Sosial Politik

Resmi Dilantik, Chaidir Syam Menjadi Sekretaris DPW PAN Sulsel

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:48 WITA

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA