Dnid.co.id, Bulukumba – Sejak 2017, Sungai di Dusun Bulu Lonrong, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berubah fungsi.
Bukan lagi sebagai sumber kehidupan masyarakat, melainkan menjadi lokasi tambang pasir dan batu yang disebut dikuasai Oknum TNI berinisial SY, anggota Kodim 1411/Bulukumba.
Dari hasil penelusuran, tambang ini diduga tidak memiliki izin resmi.
Aktivitas berlangsung terang-terangan, menggunakan alat berat dan deretan truk pengangkut material yang disebut-sebut digerakkan dengan BBM jenis solar subsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih memberi manfaat, operasi tambang justru membuat warga setempat menderita.
“Dulu kami bisa gunakan air sungai untuk kebutuhan harian, sekarang sudah keruh dan berlumpur. Sawah ikut rusak karena irigasi tersumbat,” Kata Dg. Tutu, petani Desa Lonrong, Minggu (31/08/2025).
Dampak lain yang dikeluhkan:
Abrasi tebing sungai akibat pengerukan berulang.
Perubahan alur sungai yang meningkatkan ancaman banjir.
Kerusakan jalan desa karena dilalui truk bermuatan berat.
Debu pekat yang menimbulkan penyakit pernapasan.
Temuan penggunaan solar subsidi memperburuk situasi. Seharusnya, BBM ini hanya diperuntukkan bagi nelayan, petani kecil, transportasi publik, dan UMKM.
“Kalau benar solar subsidi dipakai untuk tambang, itu sama saja merampas hak rakyat kecil. Kami di desa kesulitan dapat solar, sementara mereka dengan mudah pakai untuk bisnis ilegal,” ujar Andi Syarifuddin, tokoh pemuda setempat.
Warga mengaku pernah melakukan aksi palang jalan, menghentikan sementara aktivitas tambang. Namun, kegiatan kembali berjalan seperti biasa.
“Kami sudah berulang kali protes, tapi seakan tidak ada aparat yang berani bertindak. Kalau warga yang melawan, justru takutnya kami yang kena masalah,” ungkap Fatimah, warga Lonrong.
Sikap diam aparat memunculkan kecurigaan bahwa tambang ini mendapat “perlindungan”
Tambang ilegal dengan dampak sebesar ini berpotensi melanggar banyak aturan:
UU Minerba No. 3/2020 – kewajiban izin usaha pertambangan.
UU Lingkungan Hidup No. 32/2009 – larangan merusak ekosistem tanpa AMDAL.
UU Migas No. 22/2001 – pidana penyalahgunaan BBM subsidi, ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Kode Etik TNI – larangan keras anggota militer berbisnis ilegal.
Aktivis lingkungan mendesak TNI, Pemkab Bulukumba, dan aparat penegak hukum untuk segera menutup tambang ini serta menyeret pihak yang terlibat ke meja hijau.
“Ini bukan sekadar Tambang Ilegal, tapi kejahatan terstruktur yang merampas hak rakyat dan merusak lingkungan. Jika negara diam, artinya negara ikut membiarkan,” tegas Syamsul Alam, aktivis lingkungan Bulukumba.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel




























