Dnid.co.id, Makassar – Seorang pria berinisial AF (44) mengaku disiksa oleh oknum polisi yang diduga kuat bertugas di Resmob Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kejadian bermula saat FA ditangkap oleh tim Resmob Polres Pelabuhan Makassar lalu digiring ke posko untuk dilakukan interogasi pada 23 Agustus 2025 lalu.
Namun saat di interogasi FA mengaku bahwa tuduhan yang layang oleh pihak Resmob tidak lah benar.
“Saya di tuduh mengambil laptop di Posko Narkoba Polres Pelabuhan pak, tapi tidak mau saya akui karena bukan saya pelakunya,” ujar FA (31/8/2025).Kasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FA juga menambahkan, saat di interogasi dirinya disiksa oleh oknum Resmob Polres Pelabuhan.
“Disiksa ka pak, sampai nah infus kering ka juga supaya ku akui bilang saya ambil. Jadi ku tanya ki kalau saya ambil ki tembak ka pak,” tegas FA dalam momentum itu.
FA sendiri menegaskan dirinya sama sekali tidak tahu-menahu terkait laptop yang hilang itu. Dirinya hanya lewat di depan parkiran nya.
“Tapi mereka paksa saya mengaku. Saya benar-benar tidak tahu apa-apa,” tambahnya.
Tak hanya di infus, FA bahkan dihantam menggunakan balok yang masih menonjol paku dibagian kaki dan kepala hingga mengalami bengkak dan luka,
“Disiksa ka terus pak, dipukul dada ku dari depan sama belakang, sampai di hantam balok kepala ku sama kaki ku pak,” keluhnya FA
Menurutnya FA, sedikitnya ada sekitar 10 jumlah oknum anggota Resmob Polres Pelabuhan Makassar yang menyiksa dirinya.
“Iye Pak, sekitar 10 orang anggota yang siksa ka. ganti-gantian ki siksa ka pak, itu lagi kalau batuk ka sakit sekali pinggang ku setelah di pukuli”, Cetusnya.
FA akui sempat ditahan selama 3 hari. lalu dipulangkan untuk wajib lapor oleh oknum Resmob Pelabuhan Makassar.
“Saya disuruh wajib lapor pak disana. selama dilepas ka, sudah 2 kali ma wajib lapor pak. itu lagi diancam ka supaya tidak melapor kemana-mana soal penyiksaan ku,” tambahnya.
Saat ini AF sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Pihak Propam Polres Pelabuhan Makassar serta melaporkan pidana umum ke Polrestabes Makassar.
“Sudah saya laporkan tadi pak di Propam Polres Pelabuhan Makassar,”! terangnya.
Berdasarkan Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/01/VIII/2025/SIPROPAM Tanggal 31 Agustus 2025.
Dirinya (FA) juga berharap agar semuaa oknum yang terlibat segera di proses secara hukum yang berlaku.
Namun hingga berita ini tayang, Pihak Polres Pelabuhan Makassar belum memberikan keterangan apapun. Walaupun sudah dikonfirmasi.
Penulis : ITS
Editor : Admin
Sumber Berita : Korban






























