Seorang warga Makassar bernama Jufri (44) melaporkan kasus dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp2 juta yang terjadi di salah satu kamar rawat inap Rumah Sakit Labuang Baji, Kota Makassar. Laporan tersebut resmi diterima oleh Polsek Mamajang pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.
Korban Pencurian di RS Labuang Baji Resmi Lapor Polisi
Menurut keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi saat ia menjaga anaknya yang tengah dirawat di kamar 523 sejak pukul 19.00 WITA. Sekitar pukul 22.00 WITA, Jufri memutuskan pulang sejenak dan menitipkan uang sebesar Rp2 juta kepada anaknya. Uang tersebut sempat dihitung dan disimpan sang anak di dalam tas.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ketika Jufri kembali sekitar pukul 03.00 WITA, ia mendapati uang itu telah hilang. Ia pun menduga kuat bahwa telah terjadi tindak pencurian oleh seseorang yang masuk ke dalam kamar rawat inap saat dirinya tidak berada di tempat.
Atas kejadian ini, Jufri mengalami kerugian sebesar Rp2 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/32/IX/Reskrim, dan kasus ini diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP.
Pihak Polsek Mamajang menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Korban dan Polsek Mamajang