Pangkalpinang, Dnid.co.id – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dalam menyingkap dugaan korupsi tata niaga timah kembali meninggalkan jejak tegas di lapangan. Rabu (10/9/2025) siang, suasana terik di Selindung seakan menekan setiap helaan napas, ketika sebuah plang bertuliskan “Disita Kejaksaan” dipancang di halaman rumah cluster mewah. Tanah seluas 135 meter persegi berikut bangunan di atasnya, beralamat di Cluster Cendana No.10 Blok B1, Perumahan Graha Puri, Pangkalpinang, kini resmi menyandang status sebagai aset sitaan negara.
Aset tersebut terhubung dengan korporasi tersangka PT Refined Bangka Tin, atas nama pemegang hak Anggreini. Pemasangan plang dilakukan oleh tim intelijen kejaksaan yang dipimpin langsung Anjasra Karya, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang.
“Langkah ini adalah wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga dan mengamankan aset sitaan agar tetap terpelihara hingga nantinya ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Anjasra, menegaskan posisi hukum yang tak bisa digoyahkan.

Proses yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 15.30 WIB itu menjadi tontonan hukum yang berlapis saksi. Hadir di lokasi, Ahmad Zulkarnaen, SH., MH. dari Satgas Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, serta dua jaksa ahli madya dari Badan Pemulihan Aset, Illiyana Imron Firdaus, SH. dan Ririn Veronica, SH.. Dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung tampak Muhammad Fadly, SH., MH. dan Fery Junaidi, SH., MH., memperkuat legitimasi langkah penyitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang ikut mengawal administrasi aset, sementara aparat keamanan lokal, dari Bhabinkamtibmas Kecamatan Selindung hingga Lurah Selindung, menjaga situasi agar tetap kondusif.
Menurut Anjasra, pemasangan plang sitaan bukan sekadar rutinitas birokratis. Ia menyebutnya sebagai simbol sekaligus pengingat publik. “Kami ingin memberi kepastian hukum dan mencegah adanya upaya pengalihan atau penguasaan ilegal atas aset yang jelas-jelas sedang berada dalam proses hukum,” katanya.
Langkah penyitaan ini menandai fase penting dalam pengelolaan barang bukti perkara korupsi timah yang nilainya ditaksir menggerogoti keuangan negara. Proses hukum tidak hanya berputar di ruang penyidik, tetapi nyata hadir di ruang publik mengikat harta, menandai rumah, dan membangun kesadaran bahwa pelanggaran hukum selalu berujung konsekuensi.
Menjelang sore, plang sederhana yang baru ditanam itu berdiri kokoh, seolah menjadi saksi bisu bagaimana hukum menyusup hingga ke halaman perumahan elit. Tanpa keributan, tanpa perlawanan, namun meninggalkan gema yang dalam: perang melawan korupsi sedang berlangsung, dan jejaknya kini terpancang di dinding beton kota Pangkalpinang.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL