Breaking News

Radio Player

Loading...

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros

Kamis, 18 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Makassar, dnid.co.id – Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, 17 September 2025.

Kasus ini bermula dari kegiatan pemeriksaan dan penegahan yang dilakukan petugas Bea Cukai di Pergudangan Pabentengang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Saat operasi berlangsung, petugas menemukan ribuan batang rokok polos yang tidak dilengkapi pita cukai. Temuan ini kemudian diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

ads

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan penyidikan, kasus ini akhirnya mencapai tahap akhir di mana berkas dinyatakan lengkap. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari Bea Cukai Makassar ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara. Peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan perpajakan dan cukai.

Melalui kerja sama dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, Bea Cukai Makassar terus berupaya memperkuat Program Pemberantasan Rokok Ilegal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

 

Berita Terkait

Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon
Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea
Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar
Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 10:35 WITA

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros

Kamis, 18 September 2025 - 04:40 WITA

Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon

Rabu, 17 September 2025 - 00:32 WITA

Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea

Rabu, 17 September 2025 - 00:27 WITA

Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Berita Terbaru