Dompu, DNDI.Co.Id – Penanganan kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama oknum anggota DPRD NTB berinisial EL terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Polres Dompu resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Langkah tegas dari aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah NTB, Muhammad Rizal Ansari. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap ketegasan Polres Dompu dalam mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh dalam jaringan mafia tanah di wilayah tersebut.
“Kami dari SEMMI NTB memberikan apresiasi atas keberanian dan ketegasan Polres Dompu yang tidak pandang bulu dalam menindak dugaan mafia tanah, termasuk oknum anggota dewan,” ujar Rizal dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat NTB mendambakan keadilan dan penegakan hukum yang bersih dari intervensi kekuasaan. Ia juga mendesak agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini hingga tuntas, demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, informasi terbaru dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A-3 ke-3, penyidik menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Polda NTB untuk menempuh langkah hukum lanjutan atas ketidakhadiran Efan Limantika (EL) dalam beberapa kali pemanggilan.
“Koordinasi ini akan dilakukan untuk memastikan Efan Limantika dapat dihadapkan kepada penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” bunyi kutipan dalam SP2HP tersebut.
Mangkirnya EL dari panggilan penyidik menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai pejabat publik dan wakil rakyat. Ketua SEMMI NTB pun menegaskan, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghindar dari proses hukum.
“Kami minta Polda NTB segera ambil langkah tegas, termasuk upaya paksa jika memang yang bersangkutan terus mangkir. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum,” tambah Rizal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dompu dan Polda NTB belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait agenda pemanggilan ulang maupun kemungkinan penerbitan surat perintah membawa terhadap EL.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena diduga melibatkan praktik penguasaan lahan secara ilegal yang merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas investasi di wilayah NTB.
Penulis : Aditiya Hidayatullah
Editor : Redaksi NTB




























