Gowa, dnid.co.id – Sebuah video patroli malam anggota Jatanras Polres Gowa di Jalan Kacong Dg. Lalang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (27/09/2025), viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Aparat disebut bersikap arogan terhadap warga, bahkan melakukan pemeriksaan yang dinilai di luar kewenangan.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook E***yah M***lani, yang memperlihatkan ketegangan antara warga dan anggota Jatanras Polres Gowa. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan peristiwa itu dan mengaku berada langsung di lokasi kejadian.
“Saya itu perempuan pakai baju ungu jilbab hitam,” ujarnya.

Dalam rekaman, polisi tampak meminta warga memperlihatkan isi ponselnya. Salah seorang anggota berkata:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kira-kira kalau ada di HP-mu ajakan pergi menyerang?”
Tidak berhenti di situ, kendaraan bermotor yang sedang terparkir juga diperiksa. Aparat meminta STNK meski motor tidak sedang digunakan di jalan raya.
“Mau dipakai atau tidak dipakai, ini bukan pemeriksaan lalu lintas. Siapa tahu dari kejahatan tindak pidana ini, bisa jadi. Bisa ko buktikan kalau milikmu ini (motor)? Mana STNK-nya?” ujar salah satu anggota.
Bahkan seorang anggota menduga motor tersebut pernah diamankan Jatanras.
“Ini kayaknya yang pernah saya amankan di Jatanras,” katanya.
Anehnya, setelah STNK ditunjukkan, polisi kembali meminta BPKB.
“Kadang-kadang ada STNK di jok motor. Kedua, juga pelaku penggelapan yang menggadaikan motor lalu digadai putus,” tambah anggota lainnya.
Langkah aparat ini menuai pertanyaan, sebab memeriksa ponsel tanpa status tersangka maupun surat izin penggeledahan berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara permintaan BPKB di lapangan dinilai tidak relevan, karena dokumen kepemilikan kendaraan lazimnya disimpan di rumah, bukan wajib dibawa pengendara.
Menanggapi viralnya video tersebut, penanggung jawab patroli, Ipda Aditya Pamungkas, menyatakan bahwa kegiatan patroli dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta maraknya aksi teror geng motor.
Menurutnya, pemeriksaan ponsel dan kendaraan merupakan langkah pencegahan kejahatan.
“Kejahatan jalanan seperti geng motor, penyalahgunaan narkoba, judi online, itu semua ada di ponsel dan kendaraan yang digunakan. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 18 ayat 1 tentang diskresi kepolisian, surat perintah patroli, dan laporan masyarakat, kami berhak melaksanakan pemeriksaan awal kepada orang atau individu yang mencurigakan,” tulisnya di kolom komentar akun Instagram @makassarmerekam.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, belum mendapat jawaban.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa, AKP Abd Wahab, menyatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut.
“Nanti kami lihat video lengkapnya. Kami juga belum bisa mengatakan apa-apa, tunggulah pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, anggota polisi tidak bisa sembarangan melakukan pemeriksaan.
“Tidak seenaknya juga, tentu dalam hal-hal yang spesifik saja bisa dilakukan seperti itu,” pungkasnya.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Sosial Media dan Kasi Propam Polres Gowa