Jeneponto, dnid.co.id – Sebuah insiden salah paham yang terjadi di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten JENEPONTO, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Karmawan, Kepala Dusun (Kadus) Panaikan, dilaporkan oleh salah satu warganya ke pihak berwajib. Tak tinggal diam, Karmawan pun melayangkan laporan balik ke Polres Jeneponto.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 September 2025 pukul 14.14 WITA, Karmawan resmi melaporkan Bustang.

Bustang yang merupakan warga desa Tanjonga tersebut dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannnya, Karmawan menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya. Saat itu Ia dan terlapor serta 5 orang temannya sedang pesta miras pada akhir September lalu di rumah kerabatnya bernama Sembo.
Saat pesta miras berlangsung, terlapor menantang Karmawan untuk adu ilmu bela diri, namun Ia mengingatkan kepada Bustang untuk tidak mengeluarkan ilmu bela diri.
” Kami sementara minum minuman keras jenis tuak (ballo) dan pelapor mengingatkan kepada terlapor bahwa tidak usah keluarkan ilmu bela dirimu ditempat sini apalagi kita sementara minum”. Jelas Karmawan ditemui disalah satu Kafe di Jalan Pahlawan Jeneponto, Rabu, 8/10/2025 siang.
” Setelah saya mengingatkan, tiba tiba terlapor langsung menganiaya saya dan akibat dari penganiayaan itu, saya mengalami luka tergores pada hidung serta luka pada lutut”. ungkap karmawan.
Atas kejadian tersebut Karmawan melaporkan Bustang ke pihak kepolisian Polres Jeneponto, Ia melapor guna mengusut kasus penganiayaan tersebut lebih lanjut.
” Saya berharap kepada polisi agar terlapor segera diamakan” Harap Karmawan.
Karmawan dan Bustang yang sama sama terlibat salah paham, kini kedua sudah menjalani pemeriksaan awal di Mapalores Jeneponto.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjonga Rajamuda Sewang yang dikonfirmasi terkait peristiwa saling lapor kedua warganya tersebut merasa kaget, setelah Ia mengetahui kedua warganya itu terlibat saling lapor dan itu diketahui melalui pemberitaan media.
” Saya kaget setelah saya mengetahui lewat media, bahwa kedua warga saya ini sama sama saling lapor”. Ujar Rajamuda Sewang di Konfirmasi, Rabu, 8/10/2025.
Selaku pemerintah desa, Rajamuda mengajak kedua belah pihak untuk saling memaafkan
” Saya selaku kepala desa Tanjonga, meminta agar keduanya saling memaafkan dan persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi kedua warga saya ini masih bersepupu satu kali”. Harap Rajamudan Sewang.
Editor : Dito