Makassar, DNID.co.id — Dugaan penggunaan pelat nomor bodong oleh seorang pejabat utama (PJU) Polrestabes Makassar kembali menuai perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @teropong_gowaa mengunggah foto mobil Jeep Rubicon berwarna oranye berpelat nomor DD 501 JR, yang disebut-sebut digunakan oleh anggota kepolisian.
Unggahan tersebut viral dan memicu beragam komentar warganet, termasuk desakan agar Propam Polri turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
Belakangan diketahui, mobil Rubicon tersebut merupakan milik AKP H. Ramli JR, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polrestabes Makassar. Dalam klarifikasinya, AKP H. Ramli mengakui bahwa kendaraan tersebut memang miliknya dan memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, namun ia mengakui akan mengganti pelatnya.

“Iya, mobil itu milik saya. Semua surat-suratnya lengkap, BPKB dan STNK ada. Hanya pelatnya saja, saya akan ganti,” ujar AKP H. Ramli saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu itu saya sempat pakai ke daerah karena orang tua saya sedang sakit,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, aktivis pemerhati hukum dan HAM Rahmat menilai bahwa jika benar terjadi penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lalu lintas dan kode etik profesi Polri.
“Sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap peraturan, bukan justru melanggarnya,” ujar Rahmat.
Rahmat menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
“Perbuatan seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi institusi Polri karena merusak kepercayaan publik, menurunkan wibawa lembaga, dan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai registrasi dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menegaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib dikeluarkan oleh Korlantas Polri dan tidak boleh dimodifikasi, dipalsukan, atau digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Rahmat pun mendesak Propam Polri untuk segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif agar kasus ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Propam harus menelusuri secara transparan agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga,” tutupnya.
Penulis : Dito
Editor : Admin