Breaking News

Radio Player

Loading...

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas

Kamis, 9 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id — Dugaan penggunaan pelat nomor bodong oleh seorang pejabat utama (PJU) Polrestabes Makassar kembali menuai perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @teropong_gowaa mengunggah foto mobil Jeep Rubicon berwarna oranye berpelat nomor DD 501 JR, yang disebut-sebut digunakan oleh anggota kepolisian.

Unggahan tersebut viral dan memicu beragam komentar warganet, termasuk desakan agar Propam Polri turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

Belakangan diketahui, mobil Rubicon tersebut merupakan milik AKP H. Ramli JR, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polrestabes Makassar. Dalam klarifikasinya, AKP H. Ramli mengakui bahwa kendaraan tersebut memang miliknya dan memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, namun ia mengakui akan mengganti pelatnya.

ads

“Iya, mobil itu milik saya. Semua surat-suratnya lengkap, BPKB dan STNK ada. Hanya pelatnya saja, saya akan ganti,” ujar AKP H. Ramli saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu itu saya sempat pakai ke daerah karena orang tua saya sedang sakit,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, aktivis pemerhati hukum dan HAM Rahmat menilai bahwa jika benar terjadi penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lalu lintas dan kode etik profesi Polri.

“Sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap peraturan, bukan justru melanggarnya,” ujar Rahmat.

Rahmat menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

“Perbuatan seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi institusi Polri karena merusak kepercayaan publik, menurunkan wibawa lembaga, dan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai registrasi dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menegaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib dikeluarkan oleh Korlantas Polri dan tidak boleh dimodifikasi, dipalsukan, atau digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Rahmat pun mendesak Propam Polri untuk segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif agar kasus ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Propam harus menelusuri secara transparan agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga,” tutupnya.

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Editor : Admin

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 58 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA