Makassar, dnid.co.id – 17 Oktober 2025 — Seorang warga Kota Makassar bernama Zaenal akhirnya melaporkan seorang oknum notaris ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB), Jum’at (17/10/2025).
Ia mengaku kehilangan uang hingga Rp24,5 Juta akibat proses yang tak kunjung selesai sejak tiga tahun lalu.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, dengan Nomor: LP/B/2002/X/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tertanggal 17 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan itu, Zaenal, pria kelahiran yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, menceritakan bahwa ia mendatangi kantor notaris Mardiana Kadir, SH di kawasan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada 14 Juli 2022. Tujuannya sederhana: mengurus akta jual beli atas sebidang tanah.
Namun, niat baik itu justru berujung petaka. Setelah menyerahkan uang sebesar Rp24.500.000 untuk biaya pengurusan AJB, Zaenal menunggu kabar penyelesaian dokumen yang dijanjikan rampung dalam waktu satu bulan. Sayangnya, hingga kini, janji tersebut tak pernah ditepati.
Merasa dirugikan, ia pun melapor ke Polrestabes Makassar dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kini, laporan tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kami telah berupaya menghubungi notaris Mardiana Kadir, SH melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait laporan ini, namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapatkan balasan.
Penulis : Dito
Editor : Admin