Mataram,DNID.Co.id – Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi melaporkan dua warga negara asing (WNA) asal Belgia, masing-masing Jitse Theodoor Nathalie Druyts dan Ruud Frans N. Bruynen, ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Barat atas dugaan pelanggaran serius terhadap administrasi dan tindak pidana keimigrasian.
Laporan tersebut disampaikan dengan Perihal: Laporan/Pengaduan Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Keimigrasian pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTB di Mataram.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menjelaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam laporan tersebut, Jitse Theodoor Nathalie Druyts, pemegang paspor GC2920465 dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Nomor 2C21EE480-A-X, yang berdomisili di Dusun Labuhan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan bisnis tanpa izin resmi.
“Yang bersangkutan diduga bertindak sebagai makelar tanah dan melakukan pembelian lahan atas nama pribadi, padahal aktivitas tersebut tidak diperbolehkan bagi pemegang ITAS,” terang Muhammad Rizal Ansari.
PW SEMMI NTB menemukan bahwa tanah seluas 596 meter persegi yang dibeli dari warga setempat bernama BS kini telah dibangun sejumlah fasilitas bangunan permanen yang dipersiapkan untuk kegiatan usaha. Padahal, dokumen pertanahan belum lengkap sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan bahwa kami menduga seluruh pembiayaan pembelian lahan dan pembangunan tersebut diduga berasal dari Ruud Frans N. Bruynen, sepupu dari Jitse, yang juga berkewarganegaraan Belgia.
Dalam laporan resmi tertulis, PW SEMMI NTB turut melampirkan bukti kwitansi pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah dan foto-foto terbaru lokasi pembangunan yang menunjukkan adanya aktivitas konstruksi bangunan permanen di area tersebut. Bukti-bukti ini menjadi dasar kuat untuk mendukung dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor.
Lebih lanjut, PW SEMMI NTB menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan oleh Jitse tidak memiliki dasar hukum dan perizinan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan (UKL-UPL), dan izin pemanfaatan air tanah.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
“PW SEMMI NTB menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada tindak pidana keimigrasian. Kami meminta agar pihak Imigrasi bertindak tegas demi menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban di daerah,” tegas Rizal.
Dalam laporan resmi itu, PW SEMMI NTB meminta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB untuk:
1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin tinggal dan kegiatan usaha WNA terlapor;
2. Memastikan legalitas izin pembangunan serta pemanfaatan ruang yang digunakan;
3. Menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pencabutan ITAS dan deportasi apabila terbukti terjadi penyalahgunaan izin tinggal; dan
4. Mencantumkan nama terlapor dalam daftar penangkalan (blacklist) agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“PW SEMMI NTB akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami percaya penegakan hukum yang adil terhadap WNA adalah bagian dari martabat negara,” pungkas Rizal.
Penulis : Aditiya Hidayatullah
Editor : Redaksi NTB