Beredar Isu Tambang Galian C Milik Ketua DPRD Kota Bima Diduga Tak Perpanjang Izin, HMI Desak Polda NTB Agar Segera Ditindak Tegas

Kota Bima,Dnid.co.id—Praktek tambang galian C ilegal disejumlah wilayah akhir-akhir ini marak dan masif terjadi. Maraknya tambang ilegal galian C sudah pasti berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem yang ada, apalagi demi keuntungan satu pihak berdampak buruk terhadap orang disekitar lokasi penambangan.

Menurut Sugeng, Ketua HMI Badko Bali Nusra Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dikantongi hanya ada tiga perusahaan atau CV yang kantongi izin tambang galian C di Kota Bima.

“Setelah kami kroschek hanya terdapat tiga CV yang punya izin operasi galian C di Kota Bima dan tidak ada nama CV milik Ketua DPRD Kota Bima atau anaknya. Praktik ilegal ini tentu sangat berbahaya dan memperparah kerusakan lingkungan. Dari informasi yang kami dapatkan pula bahwa milik Ketua DPRD Kota Bima punya izin tapi tidak perpanjang IUP semenjak bulan Oktober 2024 lalu. Kan sama saja tetap masuk kategori ilegal karena IUP nya telah berakhir massa berlaku”. Jelas Sugeng

HMI sebagai kelompok presure grup dan kontrol sosial tentu kami hadir ditengah untuk menjembatani keluh kesah masyarakat. Mahasiswa tidak boleh tinggal diam atas segala persoalan yang terjadi, lebih-lebih menyangkut kerusakan lingkungan.

“Kami HMI Badko Bali Nusra jelas punya sikap untuk terus mengawal segala persoalan yang terjadi ditengah masyarakat karena itu sudah jadi tugas dan fungsi kami sebagai mahasiswa. Jika ditemukan terdapat tindakan kejahatan yah sikap kami sudah pasti melawannya” Ujar Ketua HMI Badko Bali Nusra Bidang ESDM.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tidak boleh menutup mata terhadap kejahatan yang terjadi. Membiarkan kejahatan sama halnya berstatus sebagai pelaku kejahatan pula.

“Kami akan bersurat secara resmi kepada Polda NTB agar memberikan efek jera terhadap pelaku tambang ilegal. Polda NTB tidak boleh membiarkan hal semacam ini berlarut karena jika Polda NTB menutup mata maka wajar kami punya kecurigaan ada persekongkokolan jahat didalamnya”. Tutup Sugeng

Simpan Gambar:

Jumat, 11 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mukraidin

Editor: Redaksi NTB

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru