Bulukumba, dnid.co.id — Mobil yang dikaitkan dengan Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, dan sempat viral karena diduga menggunakan pelat nomor bodong, akhirnya hanya mendapat sanksi teguran tertulis dari kepolisian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman S.Ik., M.M., yang memastikan penindakan sudah dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Bulukumba.
“Sudah kami berikan teguran tertulis. Saat ditegur, kendaraan itu sedang tidak digunakan di jalan raya,” ujar Kombes Karsiman, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, langkah teguran dilakukan karena kendaraan tersebut ditemukan terparkir di rumah, bukan dalam kondisi digunakan di jalan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasat Lantas (Bulukumba) sudah menindak dengan teguran tertulis karena anggota tidak menemukan kendaraan itu di jalan raya, tapi mendatangi rumahnya,” jelasnya.
Karsiman menegaskan, pihaknya tetap menerapkan prosedur hukum tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat maupun masyarakat biasa.
“Saya perintahkan Kasat Lantas untuk menindak tanpa melihat siapa pemilik kendaraan tersebut. Kita tidak melihat siapa pemilik mobil itu — semua sama di mata hukum,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bila kendaraan tersebut kembali ditemukan digunakan di jalan raya dengan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, maka polisi akan memberikan sanksi tilang sesuai Pasal 280 jo Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500.000.
“Apabila nanti kedapatan lagi digunakan di jalan raya, maka akan kami berikan tilang sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP M. Nawir. S.Sos, sejak pertama kali kasus ini mencuat tidak sekalipun menjawab pertanyaan konfirmasi yang kami lontarkan.
Padahal, dugaan bahwa mobil tersebut telah cukup lama menggunakan pelat bodong semakin kuat. Hal ini terlihat dari video yang diunggah di akun Instagram pribadi Andi Edy Manaf (@edymanaf 1168) pada 15 September 2025, yang menunjukkan mobil dengan pelat nomor yang sama seperti dalam kasus yang kini viral.
Sementara itu, Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, turut memberikan klarifikasi terkait kendaraan yang menjadi sorotan publik tersebut. Ia mengaku pelat asli mobil pribadinya saat ini sedang dalam proses perbaikan.
“Lagi diperbaiki, itu mobil tua. Bukan mobil mewah, sangat melebihkan sekali,” ujar Andi Edy Manaf.
Sebelumnya, mobil Nissan X-Trail hitam yang dikaitkan dengan Andi Edy Manaf menjadi sorotan setelah terlihat menggunakan pelat DD 4450 PAN yang tidak terdaftar di aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Setelah kasus ini viral, kendaraan tersebut kini diketahui telah berganti menggunakan pelat resmi DD 1812 XIW. Sementara itu, Jaguar S-Type, berwarna cokelat keemasan dengan pelat nomor DD 1 VV kini telah berganti menggunakan pelat B 71 DA.
Sumber Berita : Dirlantas Polda Sulsel




























