Breaking News

Radio Player

Loading...

BK DPRD Jeneponto Sikapi Dugaan Skandal Nikah Siri hingga Hamil: Berita Viral Mencoreng Citra Lembaga

Senin, 27 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id–Jeneponto– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto akhirnya angkat bicara terkait mencuatnya dugaan skandal nikah siri dan menghamili istri orang yang menyeret nama salah satu pimpinan DPRD berinisial MB.

Ketua BK DPRD Jeneponto, Amdy Safri Kr Daming, menyampaikan bahwa pihaknya terkejut sekaligus kecewa atas isu yang mencoreng citra lembaga legislatif tersebut.

“Kami Badan Kehormatan pada prinsipnya, pertama kaget, kedua kecewa dengan adanya pemberitaan seperti itu. Bagaimanapun bentuknya, apa yang beredar di media sosial itu sangat mencoreng citra DPRD. Dimana DPRD sekarang ini lagi disorot-sorotnya. Kami sangat prihatin dengan kejadian tersebut,” ujar Safri saat ditemui di ruang rapat BK DPRD Jeneponto, Senin (27/10/2025).

ads

Dalam pertemuan tersebut, Safri didampingi tiga anggota BK lainnya, yakni Haji Sahir, Haji Emba, dan Harianto.
Ia menegaskan, langkah awal BK adalah melakukan rapat internal untuk membahas mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah awal, tentunya kami yang tergabung di BK akan melakukan rapat internal, sekaligus akan melaksanakan program kerja seperti apa, mungkin memanggil saksi dan yang bersangkutan untuk klarifikasi,” tambahnya.

Meski demikian, Safri menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Badan Kehormatan terkait kasus yang menyeret nama MB.

Menurutnya, jika laporan resmi diterima dan terbukti melanggar, maka ada tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota dewan yang bersangkutan.

“Yang berproses di BK selama ini ada sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan sanksi pemberhentian. Jadi kalau memang ini terbukti dan memenuhi unsur, kemungkinan dari tiga sanksi itu akan dikenakan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Safri tak menampik bahwa isu dugaan nikah siri dan perselingkuhan yang menjerat MB berdampak langsung pada marwah dan citra DPRD Jeneponto.

“Dengan pemberitaan, isu yang beredar ini, mempengaruhi kinerja, membuat kami di DPRD ini agak sedikit merasa terganggu terkait pemberitaan,” katanya.

BK menilai, jika benar nikah siri dilakukan setelah pelantikan anggota dewan, maka hal itu sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik, apalagi bila terbukti menghamili istri orang.

“Termasuk pelanggaran kode etik,” tegas Safri.

Ia juga memastikan bahwa proses etik di BK tetap berjalan tanpa harus menunggu kepastian proses hukum yang sedang ditangani aparat kepolisian.

“Proses hukum berjalan, kami proses etik juga berjalan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPD PKB Jeneponto, Muh Syarif Kr Patta, yang juga pimpinan partai tempat MB bernaung, memilih berhati-hati dalam menanggapi kasus yang menyeret nama Sekretaris partainya tersebut.

“Saya belum bisa menganggapi yang begininya, karena belum ada kepastian hukum yang tetap yang begini. Jadi selaku ketua DPD Partai Politik harus hati-hati, apalagi boleh dikata partai islam lah, jadi perlu hati-hati,” ujar Muh Syarif Kr Patta kepada awak media beberapa waktu lalu.

Menurutnya, baik lembaga DPRD maupun partai politik memiliki mekanisme masing-masing dalam menangani dugaan pelanggaran etik ataupun moral.

“Mekanismenya DPRD, di DPR itu ada namanya Dewan Kehormatan, DK itu baru bisa menyerahkan ke pimpinan partai politik,” jelasnya.

Di internal partai, lanjut Syarif, ada Tim Dewan Suro yang berwenang menindaklanjuti kasus semacam ini.

“(Kalau Partai) Ada namanya Tim Dewan Suro, ketua dewan suro ini bersama dengan ketua Partai Politik menyerahkan ke DPW, DPW menyerahkan kepada DPD bagaimana solusinya begini,” tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya akan menunggu bukti konkret sebelum mengambil langkah terhadap kadernya.

“Kalau jabatannya di partai politik, itu bisaji langsung, tapi jabatannya sebagai anggota DPR, karena fraksi itu bukan alat kelengkapan dewan, makanya disana itu ada Badan Kehormatan Dewan. Jadi yang merasa dirinya dirugikan, misalnya suaminya, dia lapor ke Dewan Kehormatan,” ucapnya lagi.

Terkait dugaan nikah siri antara MB dan SR, Ketua DPD PKB Jeneponto ini menyinggung aspek hukum agama.

“Kalau nikah siri itu diperbolehkan dalam agama kalau janda, karena janda itu berhak mewakili dirinya sendiri. Pada tuduhan berzina itu kalau berdasarkan hukum Islam harus ada saksi itu, dua perempuan satu laki-laki. Seharusnya itu dikonfirmasi kan sama suaminya, kalau ada suaminya, tapi kalau dia janda, bagaimana mi?,” terang Muh Syarif.

Meski belum ingin memutuskan, ia mengaku akan melaporkan perkembangan kasus ini ke tingkat DPW PKB Sulsel.

“Bukan saya menindak kalau terbukti bersalah, saya hanya menyampaikan kepada pimpinan, tapi harus berdasarkan dengan bukti-bukti konkret, apakah mencemarkan partai politik atau tidak… Kalau mauki, konfirmasi kepada DPW. Saya baru tahu ini, saya lihat perkembangannya nanti,”tutup Muh Syarif.

Kasus dugaan nikah siri dan menghamili istri orang yang menyeret oknum pimpinan DPRD Jeneponto kini resmi menjadi perhatian dua lembaga sekaligus–Badan Kehormatan DPRD dan DPD PKB Jeneponto.

Meski laporan resmi belum masuk ke BK, sorotan publik terhadap marwah lembaga wakil rakyat di Butta Turatea makin tajam.
Sementara partai pengusung MB memilih bersikap hati-hati sambil menunggu bukti konkret dari proses hukum dan etik.

Penulis : Dito

Editor : Kingzee

Sumber Berita : Wawancara dengan Narasumber

Berita Terkait

Soal Uang Rp55 Juta: Warga Bantaeng Sebut Digelapkan, Oknum Polisi Klaim Itu Komisi Kasus
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bulukumba, Publik Desak Polisi Bertindak
Polsek Manggala Amankan Pencuri Nyaris Diamuk Massa
Dalam Rangka HUT ke-27 Korem 052/Wijayakrama,Kodim 0502/Ju Gelar Do’a dan Yasinan Bersama 
Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Cengkareng
Hasil Autopsi Ungkap Fakta Baru, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Kematian Supir Pete-Pete di Bulukumba
Hukum Tak Hanya Soal Pasal, Tapi Kemanusiaan
Pemkot Tangsel Gairahkan UMKM Lewat Bantuan Modal dan Sertifikasi Halal Gratis
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Soal Uang Rp55 Juta: Warga Bantaeng Sebut Digelapkan, Oknum Polisi Klaim Itu Komisi Kasus

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:27 WITA

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bulukumba, Publik Desak Polisi Bertindak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:23 WITA

Polsek Manggala Amankan Pencuri Nyaris Diamuk Massa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:17 WITA

Dalam Rangka HUT ke-27 Korem 052/Wijayakrama,Kodim 0502/Ju Gelar Do’a dan Yasinan Bersama 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:25 WITA

Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Cengkareng

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:26 WITA

Hasil Autopsi Ungkap Fakta Baru, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Kematian Supir Pete-Pete di Bulukumba

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:23 WITA

Hukum Tak Hanya Soal Pasal, Tapi Kemanusiaan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:44 WITA

Pemkot Tangsel Gairahkan UMKM Lewat Bantuan Modal dan Sertifikasi Halal Gratis

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polsek Manggala Amankan Pencuri Nyaris Diamuk Massa

Rabu, 29 Okt 2025 - 20:23 WITA