Breaking News

Radio Player

Loading...

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bulukumba, Publik Desak Polisi Bertindak

Rabu, 29 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bulukumba, dnid.co.id — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba. Salah satu SPBU milik H.G. kini menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan warga terkait praktik pengisian BBM subsidi ke jeriken yang diduga tidak sesuai aturan, Rabu (29/10/2025).

Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan Pertalite di SPBU tersebut karena antrean panjang dan dugaan adanya praktik pengisian jeriken dalam jumlah besar.

“Kami ini rakyat kecil, Pak. Antre berjam-jam hanya untuk mendapatkan setetes Pertalite, sementara para ‘pemain’ dengan jerikennya bebas mengisi BBM subsidi. Ini tidak adil,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.

ads

Praktik seperti ini, menurut warga, telah lama terjadi dan seolah dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Padahal, Pertamina secara tegas mengatur bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus diprioritaskan untuk masyarakat umum, bukan untuk kepentingan bisnis atau penimbunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis masyarakat Bulukumba, Andi Saiful, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan nyata. Polres Bulukumba jangan tutup mata dan telinga. Usut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU milik H.G. Jika ada oknum bermain, tindak tegas,” tegas Saiful.

Ia menilai, kasus ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum di Bulukumba dalam menegakkan keadilan.

“Jangan sampai masyarakat berpikir SPBU H.G. kebal hukum. Jika terbukti melanggar, cabut izinnya dan proses hukum pelakunya. Rakyat sudah muak dengan mafia BBM,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2023, SPBU yang terbukti menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 12:07 WITA

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Des 2025 - 12:07 WITA

Sosial Politik

Nahkoda Baru DPD PAN Maros, Zulkifli Hasan Tunjuk Gemilang

Senin, 29 Des 2025 - 11:53 WITA