Bulukumba, dnid.co.id — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba. Salah satu SPBU milik H.G. kini menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan warga terkait praktik pengisian BBM subsidi ke jeriken yang diduga tidak sesuai aturan, Rabu (29/10/2025).
Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan Pertalite di SPBU tersebut karena antrean panjang dan dugaan adanya praktik pengisian jeriken dalam jumlah besar.
“Kami ini rakyat kecil, Pak. Antre berjam-jam hanya untuk mendapatkan setetes Pertalite, sementara para ‘pemain’ dengan jerikennya bebas mengisi BBM subsidi. Ini tidak adil,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.
Praktik seperti ini, menurut warga, telah lama terjadi dan seolah dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Padahal, Pertamina secara tegas mengatur bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus diprioritaskan untuk masyarakat umum, bukan untuk kepentingan bisnis atau penimbunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis masyarakat Bulukumba, Andi Saiful, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan nyata. Polres Bulukumba jangan tutup mata dan telinga. Usut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU milik H.G. Jika ada oknum bermain, tindak tegas,” tegas Saiful.
Ia menilai, kasus ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum di Bulukumba dalam menegakkan keadilan.
“Jangan sampai masyarakat berpikir SPBU H.G. kebal hukum. Jika terbukti melanggar, cabut izinnya dan proses hukum pelakunya. Rakyat sudah muak dengan mafia BBM,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2023, SPBU yang terbukti menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.




























