Jurnalis CNN Dicabut Kartu Liputan karena Tanya MBG, AJI Desak Presiden Minta Maaf

Berita Harian, dnid.co.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Langkah itu dilakukan setelah Diana mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto saat tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Biro Pers Istana beralasan, pencabutan kartu liputan dilakukan karena pertanyaan Diana dianggap “tidak sesuai konteks”, sebab sesi tanya jawab hanya diperuntukkan membahas hasil kunjungan Presiden Prabowo dalam Sidang Majelis Umum PBB. AJI Indonesia menilai dalih tersebut sebagai bentuk sensor dan pembungkaman kebebasan pers.

“Ini adalah bentuk represi dan upaya pengendalian terhadap jurnalis. Tindakan ini jelas merusak demokrasi dan menghalangi hak publik untuk tahu,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam pernyataan resminya, Minggu (28/9/2025).

Menurut informasi yang diterima AJI, wartawan istana sebelumnya diinstruksikan untuk tidak menanyakan persoalan MBG kepada Presiden. Namun, Diana tetap bertanya mengenai sikap Presiden Prabowo terkait kasus ribuan siswa yang keracunan akibat program MBG, sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

Pada malam hari, sekitar pukul 20.00 WIB, perwakilan Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia untuk mengambil kartu identitas liputan yang digunakan Diana. Ketika dimintai penjelasan, pihak istana hanya menyebut alasan “pertanyaan tidak sesuai konteks.”

AJI menilai tindakan ini sebagai upaya sistematis membatasi kerja jurnalistik, khususnya peliputan mengenai program MBG yang sebelumnya juga memicu intimidasi terhadap wartawan di sejumlah daerah, seperti Semarang, Lombok Timur, dan Sorong.

Enam Sikap Resmi AJI Indonesia

Dalam pernyataannya, AJI Indonesia menyampaikan enam sikap resmi sebagai berikut:

1. Mengecam keras pembatasan pertanyaan kepada Presiden karena merupakan tindakan penyensoran yang bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Menegaskan bahwa pencabutan kartu liputan menghambat kebebasan pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi tugas wartawan.

3. Menyatakan Biro Pers Istana telah melanggar hak wartawan mencari dan menyebarkan informasi yang dilindungi Pasal 4 UU Pers dan Pasal 28F UUD 1945.

4. Menuntut pemecatan dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyensoran serta penghalangan kerja jurnalis.

5. Mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, karena jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi.

6. Mengingatkan pemerintah agar tidak sewenang-wenang mengontrol atau membatasi kerja jurnalistik, dan mendorong penggunaan hak jawab jika merasa pemberitaan melanggar UU Pers.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 29 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Admin

Sumber Berita: Siaran Pers AJI Indonesia

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan
Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah
Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029
Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis
PN Jeneponto Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Penggugat Kandas
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 14:39 WITA

Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan

Rabu, 16 September 2026 - 18:32 WITA

Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 09:04 WITA

Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029

Senin, 14 September 2026 - 13:29 WITA

Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis

Senin, 14 September 2026 - 12:09 WITA

PN Jeneponto Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Penggugat Kandas

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA