DNID.co.id – Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 738,5 gram di wilayah Jakarta Barat. Satu orang pelaku berinisial T diamankan dalam pengungkapan ini.
PS Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Norma Sari, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Melati Raya No.27, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 355,2 gram, batang ganja seberat 367,3 gram, ganja seberat 16 gram, dua buah timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
“Pada tanggal 25 Oktober 2025, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial T di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 700 gram,” ujar AKP Norma Sari, Selasa (28/10/25).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ujarnya; tersangka diketahui mendapatkan pasokan ganja melalui akun media sosial Instagram. Narkoba tersebut kemudian dikemas dan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diamankan, ungkapnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,“ jelasnya.
Penulis : Andi AP
Editor : Hasriady
Penanggung Jawab : Humas Metro Jaya




























