Bantaeng, dnid.co.id — Perselisihan antara ST (47), warga Kabupaten Bantaeng, dan seorang oknum anggota Polres Bantaeng berinisial IS, kini mencuat ke permukaan. ST menuduh Irwan menggelapkan uang miliknya sebesar Rp55 juta, sementara IS menegaskan dana tersebut merupakan haknya sebagai komisi atas bantuan yang pernah ia berikan.
ST menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika ia hendak menjual sebidang tanah miliknya. Karena belum memiliki rekening, pihak pengembang (developer) mengajaknya ke Bank BNI untuk membuka rekening baru agar proses pembayaran dari pembeli dapat dilakukan melalui transfer.
“Pak IS juga mendesak saya untuk menerima pembeli tanah itu, karena katanya kalau tanah gagal dijual, dia tidak dapat komisi yang saya janjikan,” kata ST, Rabu (29/10/2025) .
Menurutnya, komisi yang dijanjikan semula berupa sebidang tanah kavling. Namun IS meminta agar komisi tersebut diganti dengan uang tunai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bilang, kalau begitu tunggu dulu sampai pencairan dana dari hasil penjualan tanah,” ujar ST.
Saat berada di bank, ST bermaksud membuat aplikasi M-Banking di ponselnya, tetapi penyimpanan ponselnya tidak mencukupi.
“Pak IS kemudian menawarkan agar aplikasi M-Banking saya dibuat di HP-nya. Jadi M-Banking saya ada di HP dia,” tutur ST.
Belakangan, ST menyadari uang hasil penjualan tanahnya sebesar Rp55 juta berpindah dari rekeningnya tanpa sepengetahuannya.
“Saya hanya berharap uang saya dikembalikan secara utuh,” tegasnya.
Sementara itu, IS memberikan penjelasan berbeda. Ia mengaku mengenal ST lewat seseorang berinisial K, yang disebutnya sebagai figur seperti orang tua bagi ST.
“Saya ditemui sama orang namanya Pak K, bisa dibilang dia ini pengganti orang tuanya ST. Dia datang minta tolong karena ada kasus pemalsuan sertifikat balik nama yang sudah beberapa tahun mandek di Polres,” ujar IS saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
IS menyebut ia kemudian mencoba membantu menelusuri kasus tersebut.
“Saya bilang nanti saya coba cek dulu di penyidik. Setelah penyidik diganti, kebetulan yang ganti itu letting saya dan dia yang kemudian tangani kasusnya. Alhamdulillah kasusnya selesai,” katanya.
Menurut IS, selama proses penyidikan berjalan, ia banyak membantu proses penyelesaian, termasuk biaya pemeriksaan ahli dan pengecekan keotentikan dokumen.
“Itu semua butuh modal. Karena mereka waktu itu tidak punya biaya, saya sampai jual motor dan HP saya sendiri. Pokoknya saya yang tanggung semua ongkosnya,” ucapnya.
IS menegaskan bahwa sejak awal ada perjanjian pemberian sebidang tanah sebagai komisi bila kasus itu berhasil diselesaikan. Namun, belakangan ia meminta agar komisi tersebut diganti dalam bentuk uang.
“Perjanjian saya dulu itu sebidang tanah kalau saya bisa selesaikan masalah ini. Tapi saya bilang, uangkan saja,” ujarnya.
Ia juga membenarkan telah mentransfer Rp55 juta melalui M-Banking atas nama ST, namun menegaskan bahwa itu merupakan inisiatifnya sendiri karena merasa berhak.
“Saya transfer itu karena sudah banyak komitmen-komitmen yang diingkari oleh Syahri. Jangankan yang secara lisan, yang dia tandatangani di depan pemerintah setempat pun dia ingkari. Yang dibawa ke notaris juga dia ingkari, bilang ‘bukan tandatangan ku itu’. Jadi yang saya perjuangkan ini hak saya sendiri,” tutup IS.
Penulis : Dito
Editor : Admin




























