ASN Dinas Pertanian Bantaeng Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Dana DAK

Daily News Indonesia – Bantaeng. Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik penugasan bidang pertanian tahun 2021.

“Jadi pada hari ini telah menetapkan satu orang berstatus sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan DAK fisik penugasan bidang pertanian tahun 2021, tersangka yakni berinisial NQ ASN aktif bertugas di Dinas Pertanian Bantaeng,” kata Kajari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Satria mengatakan penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 2022. Pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan sekitar 53 saksi.

“Kita juga menyita uang yang jumlah sekitar Rp36 juta,” ujarnya.

Satria menyebut kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2021 yang bermula adanya bantuan dari Kementerian Pertanian kepada 35 kelompok tani di Bantaeng senilai Rp6,6 miliar.

“Anggaran tersebut bersumber dari APBN Rp6,6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk sarana pertanian. Tetapi, tersangka memotong anggaran tersebut yang berjumlah Rp291 juta,” katanya.

Lebih lanjut, Satria mengatakan pihaknya langsung menahan NQ di Lapas Bantaeng.

“Terhadap NQ dilakukan penahanan di Lapas Bantaeng selama 20 hari ke depan dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, melakukan perbuatan yang sama dan memproses cepat penangangan penyidikan untuk segera dilakukan penuntutan,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e juncto Pasal 15 subsidair Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-undang Korupsi.

“Tersangka terancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 27 Maret 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya
Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:37 WITA

Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi

Berita Terbaru