ASN Dinas Pertanian Bantaeng Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Dana DAK

Daily News Indonesia – Bantaeng. Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik penugasan bidang pertanian tahun 2021.

“Jadi pada hari ini telah menetapkan satu orang berstatus sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan DAK fisik penugasan bidang pertanian tahun 2021, tersangka yakni berinisial NQ ASN aktif bertugas di Dinas Pertanian Bantaeng,” kata Kajari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Satria mengatakan penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 2022. Pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan sekitar 53 saksi.

“Kita juga menyita uang yang jumlah sekitar Rp36 juta,” ujarnya.

Satria menyebut kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2021 yang bermula adanya bantuan dari Kementerian Pertanian kepada 35 kelompok tani di Bantaeng senilai Rp6,6 miliar.

“Anggaran tersebut bersumber dari APBN Rp6,6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk sarana pertanian. Tetapi, tersangka memotong anggaran tersebut yang berjumlah Rp291 juta,” katanya.

Lebih lanjut, Satria mengatakan pihaknya langsung menahan NQ di Lapas Bantaeng.

“Terhadap NQ dilakukan penahanan di Lapas Bantaeng selama 20 hari ke depan dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, melakukan perbuatan yang sama dan memproses cepat penangangan penyidikan untuk segera dilakukan penuntutan,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e juncto Pasal 15 subsidair Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-undang Korupsi.

“Tersangka terancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Simpan Gambar:

Rabu, 27 Maret 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru