DNID.co.id — Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mencatat sedikitnya terdapat 21 pasal krusial dalam RUU HAM yang disusun pemerintah melalui Kementerian HAM.
Sejumlah pasal tersebut dinilai sangat berpotensi melemahkan kewenangan dan independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, S.H., M.H., menjelaskan, pasal-pasal yang menjadi perhatian lembaga Komnas HAM. Antara lain Pasal 1, 10, 79, 80, 83 hingga 85, Pasal 87, 100, 102 hingga 104, Pasal 109, dan Pasal 127.
“Dari hasil kajian kami, ada 21 pasal krusial yang perlu menjadi perhatian serius. Pasal-pasal ini berpotensi mengubah norma kelembagaan dan mengurangi kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (31/10/25).
Dalam kesempatannya, ia menjelaskan bahwa, salah satu pasal yang dikritisi adalah Pasal 109, yang menghapus sejumlah kewenangan penting Komnas HAM. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Dalam rancangan yang baru, Komnas HAM tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan pelanggaran HAM. Melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan HAM,” jelasnya.
“Serta pengkajian HAM. Kecuali yang berkaitan dengan regulasi dan instrumen internasional.”
Sebagai informasi, sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan Revisi RUU HAM bertujuan memperkuat peran lembaga HAM, termasuk Komnas HAM. Karena itu, penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM telah melibatkan lembaga HAM dan masyarakat sipil.
“Pernyataan Ketua Komnas HAM menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan lebih komprehensif. Pembahasan masih terus berjalan agar revisi ini benar-benar mengarah pada penguatan lembaga HAM,” ujar, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, Jumat (31/10/25).
Penulis : Andi AP
Editor : Hasriady
Penanggung Jawab : Humas Komnas HAM




























