Breaking News

Radio Player

Loading...

Komnas HAM Menyoroti Puluhan Pasal Krusial RUU HAM

Sabtu, 1 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id — Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mencatat sedikitnya terdapat 21 pasal krusial dalam RUU HAM yang disusun pemerintah melalui Kementerian HAM.

 

Sejumlah pasal tersebut dinilai sangat berpotensi melemahkan kewenangan dan independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara independen.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, S.H., M.H., menjelaskan, pasal-pasal yang menjadi perhatian lembaga Komnas HAM. Antara lain Pasal 1, 10, 79, 80, 83 hingga 85, Pasal 87, 100, 102 hingga 104, Pasal 109, dan Pasal 127.

 

“Dari hasil kajian kami, ada 21 pasal krusial yang perlu menjadi perhatian serius. Pasal-pasal ini berpotensi mengubah norma kelembagaan dan mengurangi kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (31/10/25).

 

Dalam kesempatannya, ia menjelaskan bahwa, salah satu pasal yang dikritisi adalah Pasal 109, yang menghapus sejumlah kewenangan penting Komnas HAM. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

 

“Dalam rancangan yang baru, Komnas HAM tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan pelanggaran HAM. Melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan HAM,” jelasnya.

 

“Serta pengkajian HAM. Kecuali yang berkaitan dengan regulasi dan instrumen internasional.”

 

Sebagai informasi, sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan Revisi RUU HAM bertujuan memperkuat peran lembaga HAM, termasuk Komnas HAM. Karena itu, penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM telah melibatkan lembaga HAM dan masyarakat sipil.

 

“Pernyataan Ketua Komnas HAM menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan lebih komprehensif. Pembahasan masih terus berjalan agar revisi ini benar-benar mengarah pada penguatan lembaga HAM,” ujar, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, Jumat (31/10/25).

Penulis : Andi AP

Editor : Hasriady

Penanggung Jawab : Humas Komnas HAM

Berita Terkait

Sejumlah Toko di Bantaeng Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Anak di Bawah Umur Ikut Jadi Pembeli?
Akhir Pelarian, DPO Kasus Asusila Siswi SMKN 7 Bone Dibekuk Polisi di Ponre
Resmob Polsek Manggala Bekuk Spesialis Pembobol Toko, Beraksi di Sejumlah Alfamart Makassar
Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya Beby Prisillia Karena Kasus Narkoba
Guru PPPK SMKN Bone Jadi Buronan Polisi, Kasus Asusila Gegerkan Dunia Pendidikan
Perempuan Paru baya Ditemukan Meninggal di Bantimurung, Terduga Pelaku Diamankan dengan Luka Tusukan
Kasus Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara
Duel Setelah Mabuk Bareng, Dua Warga Tanjonga Jeneponto Jadi Tersangka
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 20:20 WITA

Sejumlah Toko di Bantaeng Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Anak di Bawah Umur Ikut Jadi Pembeli?

Sabtu, 1 November 2025 - 19:13 WITA

Akhir Pelarian, DPO Kasus Asusila Siswi SMKN 7 Bone Dibekuk Polisi di Ponre

Sabtu, 1 November 2025 - 19:11 WITA

Resmob Polsek Manggala Bekuk Spesialis Pembobol Toko, Beraksi di Sejumlah Alfamart Makassar

Sabtu, 1 November 2025 - 14:50 WITA

Komnas HAM Menyoroti Puluhan Pasal Krusial RUU HAM

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:03 WITA

Guru PPPK SMKN Bone Jadi Buronan Polisi, Kasus Asusila Gegerkan Dunia Pendidikan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:10 WITA

Perempuan Paru baya Ditemukan Meninggal di Bantimurung, Terduga Pelaku Diamankan dengan Luka Tusukan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:14 WITA

Kasus Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:58 WITA

Duel Setelah Mabuk Bareng, Dua Warga Tanjonga Jeneponto Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Gowa Genjot PAD Lewat Pemanfaatan Aset Daerah

Sabtu, 1 Nov 2025 - 19:01 WITA